Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Pati

Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Oktober 2025
in Pati, Kriminal
Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

Korban bersama penasihat hukumnya saat mendatangi Mapolsek Juwana untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan. (Sumber: Beritajateng.id)

831
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Seorang warga Juwana berinisial FF melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah ponsel atau handphone (HP) ke Polsek Juwana. FF mengatakan, mulanya ponsel miliknya dipinjam oleh terduga EV alias SF, namun tidak dikembalikan hingga sekarang. 

“Dia pinjam Hp saya, katanya Hp miliknya rusak. Namun, saat saya minta baik-baik, dia tidak mau mengembalikan,” ungkap korban saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Diketahui, terduga pelaku EV merupakan seorang pemandu karaoke (PK) di sebuah café yang ada di Kecamatan Juwana. Ia merupakan warga pindahan dari Sukabumi, Jawa Barat dan saat ini berdomisili di Kecamatan Margoyoso.

“Setahu saya dia asli Jabar, punya orangtua angkat dan pindah alamat di Margoyoso. Saya tahu karena pernah diajak menemui orangtua angkat EV di rumahnya,” ujar FF.

Sementara itu, penasehat hukum korban, Mustaqim menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Mapolsek Juwana untuk membuat laporan polisi sekaligus melengkapi bukti yang ada. Ia juga mengaku jika sebelum membuat laporan telah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak.

“Kami tidak mau gegabah, kami telah melakukan verifikasi bukti yang ada sebelum membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada, lanjut Mustaqim, pihaknya menemukan ada tindak pidana penggelapan dalam kasus ini. Saat memberikan laporan, pihaknya telah menunjukan bukti kepemilikan ponsel berupa dus book (kotak ponsel) dan bukti percakapan WA antara korban, kurir, dan terduga pelaku.

Berdasarkan bukti yang ada, Mustaqim menegaskan pihaknya melaporkan terduga pelaku atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372, Junto Pasal 374, Juncto Pasal 375. Dimana dalam pasal 372 menyatakan bahwa pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara, pada Pasal 374, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, pada Pasal 375 mengatur bahwa pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Meski nantinya polisi menggunakan pasal 372 KUHP, pelaku bisa langsung ditahan.

“Tindak pidana penggelapan merupakan pengecualian, meski ancaman pidana kurang dari 5 tahun, polisi bisa melakukan penahanan saat kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Meski demikian, Mustaqim menyebut akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Ia berharap polisi bersikap dan bertindak profesional sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan jika kasus penggelapan bukan merupakan delik aduan. 

“Meski ada pengembalian barang dan perdamaian, tidak serta merta menghapus tindak pidana pelaku,” pungkasnya.

Jurnalis: Beritajateng.id
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati Terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Laznas MPAQ Pati menggelar Kajian Islam dan Bantuan Pangan bagi Penyandang Disabilitas di Masjid At-Taqwa, Mertokusuman, Pati,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPR RI Masih Buka Agenda Dengar Pendapat Umum Soal RUU Perampasan Aset

DPR RI Masih Buka Agenda Dengar Pendapat Umum Soal RUU Perampasan Aset

27 Agustus 2026
23 Tim Berebut Tiket Final Syarhil Qur’an MTQ Nasional XXXI

23 Tim Berebut Tiket Final Syarhil Qur’an MTQ Nasional XXXI

14 September 2026
Datangi KPU Rembang, Tim Hukum Harno-Hanies Pastikan Kelengkapan Persyaratan Paslon

Datangi KPU Rembang, Tim Hukum Harno-Hanies Pastikan Kelengkapan Persyaratan Paslon

7 September 2024
Hari Pahlawan, 2 Veteran Rembang Ajak Pemuda Lestarikan Semangat Perjuangan

Hari Pahlawan, 2 Veteran Rembang Ajak Pemuda Lestarikan Semangat Perjuangan

10 November 2025
TKD 35 Kabupaten/Kota di Jateng Dipangkas Hingga Rp7 Triliun

TKD 35 Kabupaten/Kota di Jateng Dipangkas Hingga Rp7 Triliun

19 April 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id