Kamis, Oktober 9, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Oktober 2025
in Pati, Kriminal
Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

Korban bersama penasihat hukumnya saat mendatangi Mapolsek Juwana untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan. (Sumber: Beritajateng.id)

798
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Seorang warga Juwana berinisial FF melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah ponsel atau handphone (HP) ke Polsek Juwana. FF mengatakan, mulanya ponsel miliknya dipinjam oleh terduga EV alias SF, namun tidak dikembalikan hingga sekarang. 

“Dia pinjam Hp saya, katanya Hp miliknya rusak. Namun, saat saya minta baik-baik, dia tidak mau mengembalikan,” ungkap korban saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Diketahui, terduga pelaku EV merupakan seorang pemandu karaoke (PK) di sebuah café yang ada di Kecamatan Juwana. Ia merupakan warga pindahan dari Sukabumi, Jawa Barat dan saat ini berdomisili di Kecamatan Margoyoso.

“Setahu saya dia asli Jabar, punya orangtua angkat dan pindah alamat di Margoyoso. Saya tahu karena pernah diajak menemui orangtua angkat EV di rumahnya,” ujar FF.

Konten Terkait

10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

9 Oktober 2025
Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

8 Oktober 2025

Sementara itu, penasehat hukum korban, Mustaqim menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Mapolsek Juwana untuk membuat laporan polisi sekaligus melengkapi bukti yang ada. Ia juga mengaku jika sebelum membuat laporan telah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak.

“Kami tidak mau gegabah, kami telah melakukan verifikasi bukti yang ada sebelum membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada, lanjut Mustaqim, pihaknya menemukan ada tindak pidana penggelapan dalam kasus ini. Saat memberikan laporan, pihaknya telah menunjukan bukti kepemilikan ponsel berupa dus book (kotak ponsel) dan bukti percakapan WA antara korban, kurir, dan terduga pelaku.

Berdasarkan bukti yang ada, Mustaqim menegaskan pihaknya melaporkan terduga pelaku atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372, Junto Pasal 374, Juncto Pasal 375. Dimana dalam pasal 372 menyatakan bahwa pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara, pada Pasal 374, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, pada Pasal 375 mengatur bahwa pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Meski nantinya polisi menggunakan pasal 372 KUHP, pelaku bisa langsung ditahan.

“Tindak pidana penggelapan merupakan pengecualian, meski ancaman pidana kurang dari 5 tahun, polisi bisa melakukan penahanan saat kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Meski demikian, Mustaqim menyebut akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Ia berharap polisi bersikap dan bertindak profesional sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan jika kasus penggelapan bukan merupakan delik aduan. 

“Meski ada pengembalian barang dan perdamaian, tidak serta merta menghapus tindak pidana pelaku,” pungkasnya.

Jurnalis: Beritajateng.id
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati Terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

by Utia Afidah
9 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang tidak menarik pajak dari tempat karaoke selama 10 tahun sejak 2014-2024...

Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sebuah rumah di Desa Kajen RT 05 RW 01, Kecamatan Margoyoso mengalami kebakaran pada Rabu siang, 8...

Terduga Pelaku Penganiayaan Koordinator AMPB Ditangkap, Posko Dibubarkan

Terduga Pelaku Penganiayaan Koordinator AMPB Ditangkap, Posko Dibubarkan

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Seorang warga Desa/Kecamatan Sukolilo diamankan Polda Jateng. Pria berinisial AAC ini diduga sebagai provokator dan pelaku penganiayaan...

Sejumlah Karaoke di Pati Tak Ditarik Pajak Selama 10 Tahun

Sejumlah Karaoke di Pati Tak Ditarik Pajak Selama 10 Tahun

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tercatat tidak menarik pajak dari sejumlah tempat karaoke selama kurang lebih 10 tahun...

Next Post
Hebat! Siswa SMPN 2 Pancur Raih Juara II di Kejurkab III IKS PI Kera Sakti Bojonegoro

Hebat! Siswa SMPN 2 Pancur Raih Juara II di Kejurkab III IKS PI Kera Sakti Bojonegoro

BERITA UTAMA

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara
Blora

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Padaan, Kecamatan Japah dihentikan sementara operasionalnya. Sebelum ditutup,...

Read moreDetails
Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

7 Oktober 2025
Dana Bos di Kudus Dihentikan Usai Pusat Hapus Program Sekolah Penggerak

Dana Bos di Kudus Dihentikan Usai Pusat Hapus Program Sekolah Penggerak

6 Oktober 2025
Dugaan Keracunan MBG di Jepara Tunggu Hasil Laboratorium

Cegah Keracunan MBG, Siswa-Guru di Semarang Dilatih Uji Sampel Makanan

5 Oktober 2025
Aksi Pembakaran Rumah Koordinator AMPB di Pati Terekam CCTV

Aksi Pembakaran Rumah Koordinator AMPB di Pati Terekam CCTV

3 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Karyawan di Kabupaten Pekalongan Mengadu di PHK Hingga Gaji Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Boyong Tujuh Medali dalam Event Taekwondo Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Pasar Sidomakmur Blora Diminta Segera Melunasi Tunggakan Retribusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spensa Rembang Torehkan Prestasi Gemilang Dalam Ajang FTBI dan MAPSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tenda di BPN Pati Dibongkar, Petani Pundenrejo dan Polisi Ricuh di Gedung Dewan

Tenda di BPN Pati Dibongkar, Petani Pundenrejo dan Polisi Ricuh di Gedung Dewan

12 Februari 2025
Warga Grobogan Bisa Daftar Mudik Gratis Sekarang, Kuota 500 Pemudik

Warga Grobogan Bisa Daftar Mudik Gratis Sekarang, Kuota 500 Pemudik

9 Maret 2025
7 Pelajar di Salatiga Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Penyelidikan

7 Pelajar di Salatiga Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Penyelidikan

24 September 2025
Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Diadakan di Jepara, Sasar 3 Sekolah

Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Diadakan di Jepara, Sasar 3 Sekolah

31 Januari 2025
Hadapi Beberapa Tantangan, Sistem e-Parkir di Blora Dinilai Kurang Optimal

Hadapi Beberapa Tantangan, Sistem e-Parkir di Blora Dinilai Kurang Optimal

6 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id