PATI, Beritajateng.id – Audiensi perwakilan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati sempat ricuh, Rabu, 12 Februari 2025 di Gedung DPRD Pati.
Adapun aksi hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya terkait tuntutan untuk mengembalikan tanah pertanian yang sebelumnya memiliki hak guna atas nama PT Laju Perdana Indah.
Petani Pundenrejo bahkan sempat berkemah di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) sejak Senin, 10 Februari 2025 untuk memastikan hak tersebut diberikan.
Kericuhan terjadi karena tenda yang didirikan di depan Kantor BPN itu dibongkar. Petani Pundenrejo menduga tenda tersebut dibongkar oleh pihak kepolisian.
Dalam video yang direkam Tim Lingkar, tampak seorang petani Pundenrejo mengenakan baju hitam dan mengenakan caping berwarna merah putih menghadapi pria berbaju kotak-kotak yang diduga anggota kepolisian.
“Videonya ada. Sing bongkar (yang bongkar), itu anak buah bapak,” kata petani Pundenrejo tersebut yang kemudian dibenarkan petani lainnya.
Para petani tersebut meminta petugas kepolisian agar memasang lagi tenda yang telah dibongkar. Sebab aksi mereka untuk mendapatkan kejelasan kepemilikan tanah itu masih belum berakhir.
Sementara itu, anggota kepolisian menyela untuk memberikan keterangan terkait pembongkaran tenda tersebut.
“Itu kan Kantor BPN. Karena disitu tidak ada surat izin di kepolisian,” ujar anggota kepolisian tersebut.
Pernyataan petugas tersebut justru semakin membuat emosi petani memuncak. Pasalnya aksi berkemah itu merupakan upaya rakyat untuk menyuarakan aspirasinya.
“Kalau Bapak BPN tidak bisa membuat kewenangan sama rakyat, terus rakyat kemana, Pak? Rakyat sama siapa? kami menyuarakan suara kami,” balas petani tersebut.
Selain itu, petugas mengaku tidak tahu menahu terkait pembongkaran tersebut.
Petani lain kemudian menunjukkan video pembongkaran tenda itu. Hal itu masih sempat disangkal petugas kepolisian. Sehingga petani lainnya turut menunjukkan video pembongkaran tenda.
Sebagai informasi, petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, rela menginap di halaman Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pati untuk memperjuangkan tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka.
Aksi menginap yang dilakukan sejak Senin, 10 Februari 2025, kemarin itu untuk menuntut agar BPN Pati menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah seluas 7,3 hektar yang diklaim peninggalan nenek moyang mereka. Selain itu, mereka juga menuntut BPN Pati tidak memberikan izin apabila PT LPI mengajukan perpanjangan.
Hingga Selasa, 11 Februari 2025 pukul 11.30 WIB, puluhan petani Desa Pundenrejo masih menempati tenda yang didirikan di sebelah barat halaman Kantor BPN Pati. Mereka beristirahat di dalam tenda dan musala sembari menunggu kejelasan dari Kepala BPN Pati, Jaka Pramana.
Salah satu petani Pundenrejo, Uut Mutoharoh, mengaku memilih tidak pulang ke rumah sampai mendapatkan kejelasan dari Kepala BPN Pati. Meskipun ia harus tidur kedinginan di tenda.
“Dingin, terasa sakit. Nyamuknya banyak sekali. Sudah ditemui tapi disuruh nunggu hari Rabu (janjinya). Semuanya, dari Pundenrejo, ini bawa anak, suami, mbah, bue (nenek, ibu) semua di sini,” jelasnya. (Lingkar Network | Beritajateng.id)