PEKALONGAN, Beritajateng.id – Kebijakan larangan bagi kendaraan truk bersumbu tiga yang melintas di wilayah perkotaan di Kota Pekalongan mulai diberlakukan.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah perkotaan.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pengawasan dan penindakan bertahap terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
“Sudah ada imbauan bahwa truk sumbu tiga tidak boleh lewat dalam kota. Pembatasan ini sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menegaskan kendaraan yang tetap memaksa melintas akan diarahkan untuk putar balik. Penindakan dilakukan secara persuasif namun tegas, mengingat kebijakan ini berdampak luas, termasuk bagi wilayah sekitar Pekalongan.
AKP Andi mencontohkan, di beberapa daerah seperti Batang, kondisi jalan rusak kerap disebabkan oleh angkutan berat yang melintas di jalur yang tidak semestinya. Selain untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, pembatasan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat keselamatan pengguna jalan.
Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat dan Polres tetangga, termasuk Polres Pemalang, untuk mengatur jalur alternatif bagi truk dari arah barat agar masuk melalui Gerbang Tol Gandulan Pemalang.
Sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas, kendaraan truk sumbu tiga dari arah timur Jalan Dr. Sutomo kini dialihkan ke Exit Tol Jalan Aslan Djunaed menuju Jalan Pantura.
“Dengan dialihkannya truk sumbu tiga ke jalur tol, diharapkan dapat meminimalisir kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan,” pungkas AKP Andi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















