BLORA, Beritajateng.id – Pemkab berencana menambah satu bangunan pos penjaga di perlintasan sebidang. Namun, untuk pembangunan baru bisa direalisasikan tahun depan. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 300 juta. Sementara untuk saat ini tercatat, 25 perlintasan sebidang yang masih belum dikelola secara baik.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Sunyoto mengungkapkan, pembangunan satu perlintasan sebidang bakal ditempatkan di Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung. Lokasi tersebut dipilih karena melihat arus lalu lintas kendaraan lebih padat.
“Skala prioritas, kita baru pilih di perlintasan sebidang yang ramai dan riskan terjadinya laka,” ujarnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Sunyoto menegaskan saat audensi KA PT KAI Daop IV Semarang dengan pemkab di pendopo rumah dinas Bupati pada Jumat, 8 Mei 2025 lalu, dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah (Bapperida) sudah menyetujui dan bakal direalisasikan pada tahun mendatang.
“Bapperida Blora diwakili mas Yudi Kabid sarpras, dimasukkan RPJMD pembangunan 1 perlintasan sebidang di Mulyorejo Randublatung tahun 2026,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, pemkab Blora juga telah melakukan studi tiru di Kabupaten Bojonegoro pada awal Mei ini. Kebutuhan anggaran untuk membangun satu pos penjaga perlintasan sebidang ditaksir membutuhkan minimal Rp 180 juta. Nilai tersebut kemungkinan baru berwujud palang pintunya yang dioperasikan secara manual.
“Belum termasuk gardu tempat penjaga dan peralatannya, minimal lengkap hampir 300 jutaan,” katanya.
Dari data yang dimilikinya, dari 32 perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kabupaten Blora, 7 perlintasan sudah dikelola oleh PT KAI Daop IV Semarang wilayah Cepu. Sisanya 25 yang masih belum dikelola secara baik.
“Beberapa swadaya dari masyarakat, berupa palang pintu dan dijaga secara manual bergantian,” terang dia.
Pemkab komitmen untuk menyediakan pelayanan dan fasilitas keamanan di jalan, menurutnya hal itu sesuai amanat UU LLAJ No. 22 tahun 2009 kewenangan daerah adalah terkait keselamatan warga.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar S