PATI, Beritajateng.id – Satu anggota DPRD Kabupaten Pati tidak hadir dalam rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pansus Hak Angket yang digelar Jumat, 31 Oktober 2025. Ketua DPRD Ali Badrudin menyampaikan, dari 50 anggota DPRD Pati, yang hadir hanya 49 anggota.
Paripurna ini, lanjut dia, merupakan penyampaian hasil kerja Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket yang membahas sejumlah peraturan atau kebijakan bupati Sudewo.
“Menurut catatan yang diterima dan yang menandatangani daftar hadir berjumlah 49 orang dari 50 anggota. Dengan demikian, quorum telah terpenuhi. Panitia hak angket melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna setelah 60 hari dibentuknya panitia hak angket,” ungkapnya.
Dari keterangan Ali sebelumnya, yakni pada saat setelah rapat Paripurna penyampaian KUA-PPAS atau rancangan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2026, Jumat, 24 Oktober 2025 lalu, Ali menyebut nama Samsi saat itu tidak hadir.
Samsi yang merupakan anggota Komisi C Fraksi PDIP, diketahui tengah melaksanakan ibadah umroh sejak beberapa waktu lalu. Sehingga tidak bisa menghadiri jalannya paripurna penyampaian pansus hak angket karena belum kembali ke tanah air.
“Yang tidak hadir bapak Samsi karena menjalankan ibadah umroh,” ungkap Ali saat itu.
Meskipun demikian, Ali menyebut rapat Paripurna tetap sah dan terus dilanjutkan karena kuorum dan memenuhi suara rakyat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















