KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang mengungkap ada sebanyak 71.316 Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di wilayah ini yang dinonaktifkan pada Februari 2026.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah, menerangkan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK itu merupakan dampak dari adanya Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 per 1 Februari 2026.
“Dari total angka 330 ribu peserta BPJS PBI yang ada di Kabupaten Semarang ini, 71.316 peserta yang status BPJS PBI JK-nya harus dinonaktifkan, tapi hanya di kategori desil 6 ke atas saja, sedangkan desil 1-5 tetap aktif sampai saat ini,” katanya.
Istichomah mengungkap terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kepesertaan PBI JK dinonaktifkan. Salah satunya data peserta tidak ditemukan di Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menyebabkan peserta berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru
Untuk pengaktifan kembali status kepesertaan PBI JK, Istichomah menyebut para peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria. Diantaranya seperti melampirkan surat keterangan sakit, tidak terdaftar dalam DTSEN hingga memiliki penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan segera.
“Kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diberi waktu kurang lebihnya dua bulan, untuk melakukan verifikasi ulang. Sehingga, ketika dua kali pengusulan tidak dapat membuktikan masuk kategori desil 1-5 maka akan tetap dinonaktifkan kembali,” paparnya.
Untuk mengantisipasi adanya lonjakan warga yang mengurus reaktivasi, pihaknya melakukan perpanjangan jam layanan hingga menambah petugas.
“Kami Dinsos memperpanjang jam layanan dan menambah petugas, baik di SLRT maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Lopait, Tuntang,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















