KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengeluarkan larangan pemakaian kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik, baik roda empat maupun roda dua.
“Seluruh kendaraan dinas, baik mobil dinas dan motor dinas di Kabupaten Semarang dilarang digunakan untuk mudik lebaran, ini catatan penting bagi seluruh ASN di Pemkab Semarang,” kata Bupati Ngesti Nugraha, Minggu, 15 Maret 2026.
Ngesti menjelaskan kendaraan dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Semarang.
“Kalau digunakan untuk operasional tugas kedinasan di lapangan oleh teman-teman OPD ini diperbolehkan atau diizinkan, namun kalau sudah urusan pribadi, seperti mudik ini dengan tegas kami tidak izinkan,” tegasnya.
Kendaraan-kendaraan dinas itu, kata dia, akan diparkirkan di masing-masing kantor OPD saat cuti Lebaran dimulai. Selain kendaraan, Bupati juga melarang adanya pemberian bingkisan Lebaran atau parcel.
Ia menegaskan seluruh ASN di Kabupaten Semarang diminta melapor jika menerima parcel atau bingkisan Lebaran.
“Ini sudah sesuai dengan ketentuan dari adanya Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan SE Gubernur Jawa Tengah (Jateng),” terang Ngesti Nugraha.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















