KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan cara memperbarui data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2) pada menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS).
Kegiatan ini berlangsung di sejumlah menara BTS yang tersebar di wilayah Kendal pada Selasa, 17 Maret 2026. Tujuannya memastikan validitas, akurasi, serta kelengkapan data objek pajak, sehingga pengenaan PBB-P2 dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Bapenda Kendal, Siti Asifah, menjelaskan perbaruan data ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, termasuk bangunan khusus seperti menara telekomunikasi, yang menjadi bagian dari objek pajak,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut Tim Bapenda Kendal juga melakukan sejumlah langkah strategis di lapangan. Diantaranya inventarisasi dan verifikasi keberadaan menara telekomunikasi, pemutakhiran data objek, dan subjek pajak.
“Kemudian juga sinkronisasi data dengan instansi terkait, termasuk perangkat daerah bidang perizinan dan telekomunikasi, serta penyesuaian data agar sesuai kondisi riil di lapangan,” paparnya.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, mengatakan kegiatan ini bagian dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah untuk meningkatkan kualitas basis data perpajakan.
“Updating data objek PBB-P2 khususnya pada menara telekomunikasi sangat penting agar seluruh objek pajak terdata dengan baik dan dikenakan pajak secara proporsional sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain meningkatkan PAD, kegiatan ini juga diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pajak yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis data.
“Harapannya melalui pemutakhiran data ini dapat menggali potensi pajak secara optimal guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















