GROBOGAN, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur tentang sistem kerja Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra, menuturkan pihaknya belum bisa mengambil langkah teknis lebih lanjut terkait SE tersebut karena masih menunggu arahan dari Bupati Grobogan, Setyo Hadi.
“Kita masih menunggu arahan pimpinan (bupati),” ujarnya.
Meski begitu, Padma menegaskan BKPSDM Grobogan siap menindaklanjuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk WFH bagi ASN. Namun setiap pelaksanaan di daerah menurutnya tetap memerlukan arahan kebijakan kepala daerah.
“Kami tentu siap menindaklanjuti SE tersebut, tetapi perlu penyesuaian dengan kebijakan bupati. Setelah arahan pimpinan turun, baru kami lakukan koordinasi internal,” tambahnya.
Diketahui, SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat beberapa poin strategis. Diantaranya penguatan integritas ASN, peningkatan kinerja melalui pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel, serta pengembangan lingkungan kerja yang mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















