GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengungkap belum ada regulasi resmi mengenai wacana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM Dinkop UMKM Grobogan, Nur Ikhsan, menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti aturan penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih itu.
“Sampai saat ini saya belum tahu regulasi terkait kebijakan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung apabila kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, dukungan akan diberikan agar program dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Jika nanti sudah ada regulasinya, tentu akan kami dukung agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Priyo Dwiyanto, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun aturan terkait wacana tersebut.
“Sampai saat ini kita belum ada petunjuk atau aturan terkait itu,” jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan perubahan skema penyaluran bansos dari Kantor Pos ke Kopdes Merah Putih itu.
Diketahui, wacana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih disebut sebagai upaya untuk memperkuat peran koperasi dalam mendukung distribusi bantuan sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















