DEMAK, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 5 Juni 2026 besok. Anggaran yang disiapkan untuk pencairan ini diketahui mencapai sekitar Rp39 miliar.
“Total Rp39.772.898.452,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Demak, Yudi Santosa, Kamis, 4 Juni 2026.
Yudi menjelaskan seluruh ASN akan mendapatkan gaji ke-13 ini, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Pihaknya juga memastikan PPPK paruh waktu turut mendapat bagian.
“Rencana besok. PPPK paruh waktu juga mendapat gaji ke-13,” kata dia.
Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima masing-masing ASN berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Demak, Herminingsih, menyebut jumlah ASN di lingkungan Pemkab Demak saat ini mencapai 10.266 orang.
“Dengan rincian 4.712 PNS, 3.154 PPPK penuh waktu, dan 2.400 PPPK paruh waktu,” katanya.
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, pendidikan anak serta kebutuhan lainnya di tengah tahun anggaran 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















