KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal turut menggencarkan sosialisasi program “Gas Jateng 5 Persen” dengan mendistribusikan X-banner ke kantor kecamatan dan balai desa se-Kabupaten Kendal.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemasangan media informasi visual berupa X-banner yang memuat sosialisasi tentang stimulus berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab menjelaskan, pendistribusian X-banner mulai dilakukan sejak 5 Agustus 2026. Media sosialisasi tersebut ditempatkan di sejumlah titik pelayanan publik agar informasi mengenai program relaksasi pajak lebih mudah diketahui masyarakat hingga tingkat desa.
“Upaya ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari penerimaan Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujarnya, Rabu 12 Agustus 2026.
Ia menyebut, pada 2025 realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Kabupaten Kendal masih rendah karena baru menyentuh angka 80 persen dari target yang ditentukan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ini sebagai upaya menggenjot kepatuhan wajib pajak yang baru mencapai 80 persen pada 2025, sehingga harapannya dapat mengoptimalkan PAD dari opsen PKB dan BBNKB,” harapnya.
Wahab menjelaskan Gas Jateng 5 Persen merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pengurangan pembayaran 5 persen atas pokok PKB.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, pengurangan PKB sebesar 5 persen tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026,” paparnya.
Selain potongan pokok pajak, materi sosialisasi yang didistribusikan Bapenda juga memuat informasi mengenai keringanan lainnya, termasuk penyesuaian sanksi administratif dan pengurangan tunggakan bagi wajib pajak dengan masa jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
“Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi melalui kanal digital, tetapi juga dapat melihat langsung informasi program tersebut di lingkungan pelayanan pemerintahan terdekat,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, X-banner tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi visual yang menjelaskan manfaat program, sehingga wajib pajak diharapkan dapat segera memanfaatkan kesempatan keringanan sebelum masa program berakhir.
“Kami berharap semakin luasnya informasi mengenai Gas Jateng 5 Persen dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya dengan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat berdampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















