GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahun ini menyalurkan bantuan perbaikan dalam program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) untuk 98 rumah warga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Grobogan, Endhang Sulistyoningsih, mengatakan proses pengerjaan rumah penerima bantuan RTLH tersebut hingga kini masih berlangsung.
“98 penerima manfaat. Ada yang masih berjalan,” ujar Endhang.
Dalam program ini, ia menerangkan masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. Bantuan tersebut digunakan untuk mendukung perbaikan rumah warga agar memenuhi standar kelayakan hunian.
Menurut Endhang, besaran bantuan tersebut juga masih akan dipertahankan pada tahun depan. Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan efisiensi.
“Rp20 juta, anggarannya masih sama karena efisiensi,” katanya.
Selain bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan, penanganan rumah tidak layak huni di Grobogan juga mendapatkan dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pada 2026, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diberikan kepada 48 warga di Grobogan. Sementara melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat, terdapat 1.210 penerima manfaat di Kabupaten Grobogan.
“Yang provinsi ada 48 unit dan yang BSPS 1.210 unit,” jelas Endhang.
Apabila seluruh program tersebut dihitung, kata dia, sedikitnya terdapat 1.356 penerima manfaat yang mendapatkan dukungan perbaikan rumah pada 2026 melalui tiga sumber bantuan, yakni Pemkab Grobogan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.
Namun, angka tersebut masih jauh dari keseluruhan kebutuhan perumahan layak huni di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan data Disperakim Provinsi Jawa Tengah, backlog perumahan di Grobogan mencapai 94.406 rumah tangga.
Sebanyak 8.492 rumah tangga diantaranya masuk dalam backlog kepemilikan, yakni rumah tangga yang belum memiliki rumah. Sementara 85.914 rumah tangga lainnya sudah memiliki tempat tinggal tetapi belum menempati rumah yang memenuhi standar kelayakan.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Utia Lil















