Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Peraturan Terbaru JHT Memberatkan, DPRD Pati : Iuran dipotong dari gaji bulanan bukan dari uang pemerintah

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
17 Februari 2022
in Berita
Peraturan Terbaru JHT Memberatkan, DPRD Pati : Iuran dipotong dari gaji bulanan bukan dari uang pemerintah

Ilustrasi Gambar, beberapa karyawan perusahaan tahu yang ada di Jalan Tandang Semarang, sedang memproduksi tahu kemarin. (Adimungkas/Koran Lingkar)

803
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dengan terbitnya Peraturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dinilai Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno, sangat memberatkan masyarakat. Selain itu, iuran untuk JHT bukan berasal dari uang pemerintah melainkan dari gaji bulanan para pekerja yang disetor setiap bulannya.

” JHT, merupakan iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan, sesuai Permenaker terbaru, JHT bisa diambil jika sudah berumur 56 Tahun, hal ini akan memberatkan tenaga kerja karena akan menunggu terlalu lama,” katanya saat dihubungi Beritajateng.id pada Rabu (16/02).

Baca Juga

Janji Manis Perusahaan untuk Persipa Belum Terwujud, Joni : Hingga saat ini belum ada konfirmasi

Perlu diketahui, dana JHT tidak bersumber dari uang pemerintah, akan tetapi bersumber dari iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan. Dengan demikian, politisi partai Golkar ini berpendapat jika dana JHT tersebut merupakan hak karyawan sepenuhnya. 

Anggota DPRD Pati ini juga menekankan, pada masa pandemi ini keadaan ekonomi masyarakat tidak menentu. Sehingga, JHT merupakan dana yang sangat diharapkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan selama masa pandemi.

Konten Terkait

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

1 Juli 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

“Tidak bisa dipungkiri, selama pandemi masih berlangsung. Banyak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ada yang masih dirumahkan  demi efisiensi perusahaan. Tentu karyawan tersebut sangat membutuhkan uang,” ungkapnya. 

Baca Juga

DPRD Pati Dampingi Petani Tanam Talas Beneng, Yeti Kristianti : Ini merupakan komoditi ekspor yang menjanjikan

Perlu diketahui dalam isi Permenaker tersebut memuat tentang dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia karyawan sudah menginjak usia 56 Tahun.

“Kalau disuruh menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa diambil, padahal kebutuhan untuk bertahan dan menghidupi keluarganya tidak bisa ditawar-tawar lagi, jadi menurut saya pemerintah harus mengkaji ulang tentang Permenaker ini,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | FAL/Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita TerbaruDPRD PatiGaji BulananHot NewsJateng Hari IniPeraturan Terbaru JHT
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Anggota DPRD Andika Prasetya Siap Kembangkan Prestasi Cabor di Pati

Anggota DPRD Andika Prasetya Siap Kembangkan Prestasi Cabor di Pati

by Utia Afidah
25 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati Maulana Andika Prasetya mengaku siap mendukung dan mengembangkan...

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

by Sekar Sari
5 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sudah menginisiasi program “Mageri Segoro”. Program tersebut ditujukan untuk mengembalikan daya dukung...

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) merilis hasil pelaksanaan Operasi Premanisme dan Operasi Candi 2025 yang berlangsung...

Kurangi Pengangguran Terbuka, Ini Sejumlah Trobosan Gubernur Jateng Luthfi

Kurangi Pengangguran Terbuka, Ini Sejumlah Trobosan Gubernur Jateng Luthfi

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyiapkan terobosan untuk mengurangi kemiskinan terbuka di wilayahnya. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat...

Next Post
Pendirian Pabrik Sepatu di Trangkil Tuai Penolakan, DPRD Pati : Informasi belum jelas

Pendirian Pabrik Sepatu di Trangkil Tuai Penolakan, DPRD Pati : Informasi belum jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

40 Persen DD Untuk BLT, DPR Pati : Hal ini pengaruhi pembangunan infrastruktur desa

40 Persen DD Untuk BLT, DPR Pati : Hal ini pengaruhi pembangunan infrastruktur desa

8 Februari 2022
Petugas KPPS Jepara Rasakan Manfaat Jadi Peserta Program JKN

Petugas KPPS Jepara Rasakan Manfaat Jadi Peserta Program JKN

19 Februari 2024
Longsor Tahun Lalu, Talud di Jalan Ngawen-Banjarejo Blora Mulai Diperbaiki

Longsor Tahun Lalu, Talud di Jalan Ngawen-Banjarejo Blora Mulai Diperbaiki

15 Mei 2025
Lelang Jabatan 3 Kepala Dinas di Kudus, PMD Paling Banyak Pendaftar, Ini Rinciannya

Lelang Jabatan 3 Kepala Dinas di Kudus, PMD Paling Banyak Pendaftar, Ini Rinciannya

3 Juli 2024
Berangkat dari Regional, Koran Lingkar Siap Go Nasional

Berangkat dari Regional, Koran Lingkar Siap Go Nasional

2 Februari 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id