Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Sah! Batas Usia Calon Kepala Daerah 30 Tahun Sejak Pelantikan, KPU Jateng Tunggu Aturan Pelaksana

RD Mahendra by RD Mahendra
2 Juli 2024
in Politik
Sah! Batas Usia Calon Kepala Daerah 30 Tahun Sejak Pelantikan, KPU Jateng Tunggu Aturan Pelaksana

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.(Antara/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal syarat batas usia bagi calon kepala daerah (cakada). Dalam putusan MA menguraikan, syarat batas usia calon bupati atau wakil bupati adalah 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Perhitungan usia itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelum adanya putusan MA itu, batas minimal usai ditetapkan sejak penetapan calon.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.

Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022. Dengan demikian, batas usia tersebut ditetapkan, yakni pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.

Konten Terkait

Ormas Pasang Spanduk Dukung UU TNI di Gedung DPRD Rembang

Ormas Pasang Spanduk Dukung UU TNI di Gedung DPRD Rembang

5 April 2025
UMKM Terancam Mati Efek Menjamurnya Ritel Modern, DPR Usulkan Hal Ini

UMKM Terancam Mati Efek Menjamurnya Ritel Modern, DPR Usulkan Hal Ini

3 April 2025

Jika pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024 batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada tanggal 31 Desember.

Terkait aturan baru tersebut, Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengaku sampai saat ini masih menunggu proses perubahan.

“Kami sedang menunggu proses perubahan peraturan KPU tentang pencalonan,” ujarnya kepada Lingkar pada Senin, 1 Juli 2024.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusannya.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. . (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: batas usia calon kepala daerahKPU Jateng
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

KPU Resmi Tetapkan Luthfi-Yasin Unggul di Pilgub Jateng, Ini Perolehannya

KPU Resmi Tetapkan Luthfi-Yasin Unggul di Pilgub Jateng, Ini Perolehannya

by Utia Afidah
8 Desember 2024
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin...

KPU Jateng Salurkan Santunan ke Badan Ad Hoc yang Meninggal Dunia, Segini Nominalnya

KPU Jateng Salurkan Santunan ke Badan Ad Hoc yang Meninggal Dunia, Segini Nominalnya

by Utia Afidah
1 Desember 2024
0

SEMARANG, Beritajateng.id - KPU Jateng menyalurkan santunan kepada Badan Ad Hoc Pilkada di sejumlah Kabupaten/Kota yang meninggal dunia. Santunan tersebut...

Pastikan Kesiapan Logistik, Karimunjawa Jadi Prioritas Distribusi KPU Jateng

Pastikan Kesiapan Logistik, Karimunjawa Jadi Prioritas Distribusi KPU Jateng

by Utia Afidah
21 November 2024
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, memastikan kesiapan logistik Pilkada 2024 berjalan sesuai...

KPU Jateng Umumkan Jadwal Debat Pilgub Terbaru, Ini Tiga Tema yang Diangkat

KPU Jateng Umumkan Jadwal Debat Pilgub Terbaru, Ini Tiga Tema yang Diangkat

by Utia Afidah
28 Oktober 2024
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pelaksanaan debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur...

Next Post
Miris, Produksi Padi di Kabupaten Pati Anjlok 5,15 Persen, Ini Penyebabnya

Miris, Produksi Padi di Kabupaten Pati Anjlok 5,15 Persen, Ini Penyebabnya

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Halalbihalal Akbar di Kudus, Pemkab Buat Aturan Ketat Bagi Pedagang

Halalbihalal Akbar di Kudus, Pemkab Buat Aturan Ketat Bagi Pedagang

10 April 2025
Bawaslu Kudus Izinkan ASN Hadiri Ngunduh Mantu Sam’ani Intakoris, Ingatkan Jaga Netralitas

Bawaslu Kudus Izinkan ASN Hadiri Ngunduh Mantu Sam’ani Intakoris, Ingatkan Jaga Netralitas

24 Oktober 2024
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin (ketiga dari kanan) saat memimpin rapat pembahasan Raperda Pesantren pada Jumat, 11 November 2022. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Public Hearing Raperda Pesantren, Ketua DPRD Pati Harap Jadi Perbaikan Tatanan Kehidupan Beragama

12 November 2022
Pengurus Situs Keramat Punden Masin saat melakukan doa bersama dalam Tradisi Sewu Sempol di Desa Kandangmas, Kecamatan Jati, Kamis (24/3). (NHS/Koran Lingkar)

Jelang Ramadan, Warga Masin Kudus Gelar Tradisi Sewu Sempol

25 Maret 2022
THL Teknis Tak Terima Ijazah Jadi Alasan BKPP Tutup Peluang Jadi PPPK Pati

THL Teknis Tak Terima Ijazah Jadi Alasan BKPP Tutup Peluang Jadi PPPK Pati

3 Oktober 2023
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id