SALATIGA, Beritajateng.id – Sebanyak 25 calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih sudah melaporkan harta kekayaan dan menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga.
Maka KPU akan segera menyerahkan daftar nama calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilantik.
“Semuanya (calon terpilih) sudah menyerahkan tanda terima lengkap LHKPN ke KPU. Kami segera mengirimkan daftar nama calon terpilih ke provinsi,” kata Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sementara calon anggota DPRD terpilih yang LHKPN masih dalam proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilantik. Hal itu didasarkan pada Surat KPU RI Nomor: 1262/PL.01.9-SD/05/2024 perihal penjelasan LHKPN bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota terpilih.
Dalam surat tersebut disebutkan bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota telah memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK dengan memedomani surat edaran KPK. Tetapi belum memperoleh tanda terima pelaporan harta kekayaan sampai dengan waktu 21 hari sebelum pelantikan. Maka yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU.
“Mengacu surat tersebut, maka calon anggota DPRD Kota Salatiga terpilih yang memenuhi kewajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK namun belum mendapat tanda terima pelaporan harta kekayaan dapat dilantik dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU RI. Persyaratannya adalah menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan yang menyatakan belum menerima tanda terima dari instansi yang berwenang kepada KPU,” jelasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)