PATI, Beritajateng.id – Kasus penggusuran puluhan rumah di kawasan eks Lorok Indah (LI) Pati pada Februari 2022 masih menyisakan persoalan hukum. Merasa hak-haknya dilanggar, mantan penghuni kawasan tersebut kini telah membawa perkara tersebut hingga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Langkah hukum ini ditempuh warga lantaran kebijakan pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Bupati Haryanto kala itu, dinilai tidak transparan dan tanpa memberikan kompensasi yang layak. Sebagai tindak lanjut laporan warga yang disampaikan pada Juli 2023, tim dari Komnas HAM turun langsung ke Kabupaten Pati.
Agenda utama Komnas HAM adalah bertemu Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro (yang menjabat kala itu) untuk meminta keterangan mengenai dasar kebijakan penggusuran. Namun, pertemuan itu urung terjadi.
Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, rombongan Komnas HAM yang tiba pada Rabu, 25 Oktober 2023, tidak bisa bertemu Pj Bupati karena yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota.
“Seharusnya Komnas HAM bertemu dengan pejabat bupati. Tapi karena beliau sedang tidak di tempat, akhirnya mereka datang ke kantor kami,” ujar Jaka kala itu, Jumat, 27 Oktober 2023.
Kunjungan tim Komnas HAM ke BPN Pati difokuskan untuk menelusuri status kepemilikan lahan di kawasan eks Lorok Indah. Jaka Pramono menjelaskan, pihaknya menyerahkan data administratif yang diminta, termasuk daftar sertifikat tanah warga yang terdampak.
“Kami hanya menyampaikan data kepemilikan tanah yang ada di Lorong Indah. Selebihnya, soal kebijakan pembongkaran adalah ranah pemerintah daerah” kata Jaka
Berdasarkan catatan BPN Pati, terdapat sekitar 57 bidang tanah bersertifikat di kawasan Lorok Indah. Seluruhnya masih tercatat atas nama pemilik pribadi dan belum pernah mengalami peralihan hak.
“Status tanahnya masih hak milik masyarakat,” tegas Jaka.
Di tempat terpisah, Pj Bupati Henggar membenarkan bahwa ia belum menerima kunjungan resmi dari Komnas HAM.
“Rabu kemarin memang tidak ada kunjungan ke kantor saya. Kalau nanti mereka mau datang, tidak ada masalah sepanjang saya sedang di tempat,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Laporan ke Komnas HAM berawal dari aksi penggusuran besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati pada Februari 2022. Sekitar 70 rumah warga dirobohkan, menyusul kebijakan penertiban kawasan yang disebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung.
Namun, dalam penertiban itu para warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi memadai maupun kompensasi atas rumah dan lahan yang mereka miliki. Para warga mengaku tidak menolak penutupan lokalisasi, tetapi menolak rumah mereka dibongkar tanpa ganti rugi.
“Saya tidak keberatan kalau lokalisasi ditutup. Tapi rumah yang saya bangun dengan biaya puluhan juta rupiah dibongkar tanpa kompensasi, itu yang tidak bisa kami terima,” kata Ridwan, salah satu warga Lorok Indah.
Jurnalis: *Red















