Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tolak Eksekusi, Ratusan Karyawan Duta Mode Jepara Gelar Aksi Demo

RD Mahendra by RD Mahendra
28 Juli 2024
in Berita
Tolak Eksekusi, Ratusan Karyawan Duta Mode Jepara Gelar Aksi Demo

DEMO: Ratusan karyawan toko pakaian Duta Mode Jepara saat menggelar aksi demo penolakan eksekusi Toko Duta Mode di Pengadilan Negeri Jepara. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

820
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak 139 karyawan toko pakaian Duta Mode Jepara menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat, 26 Juli 2024. Aksi itu menolak  rencana eksekusi dan penyitaan tempat mereka bekerja.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024 lalu.

Eksekusi itu dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.

Pengacara pemilik Duta Mode, Ibrahim Yunas mengatakan, penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

’’Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024, serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut,’’ kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, bahwa kliennya saat ini masih sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku sampai 2030. Apabila eksekusi tersebut dilakukan, maka kliennya akan mengalami kerugian dan berdampak pada karyawan yang bekerja di sana.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Bagian Hukum juga mengajukan perlawanan atas sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jepara.

Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara Abdullah Munif menyampaikan, Pemkab Jepara telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan Toko Duta Mode. Sebab, bangunan yang digunakan Toko Duta Mode masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.

“Perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan atas keputusan pengadilan. Namun sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah,” ujar Munif.

Munif menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri. Tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan karena masih berstatus tanah milik negara.

Di samping itu, objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi oleh PN juga belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya.

“Lahan milik Pemkab memiliki luas sekitar 7.500 meter, sementara yang diklaim timpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat Tanto Santoso hanya sekitar 2.500 meter. Ini prosesnya juga masih panjang, karena kalaupun dieksekusi tentu harus tahu batas-batasnya,’’ jelas Munif.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jepara Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, PN Jepara telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat Tanto Santoso.

“Eksekusi itu atas dasar gugatan yang telah dimenangkan dalam gugatan di PN Jepara, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” jelas Parlin.

Ia mengatakan, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, PN menetapkan sita eksekusi pada 29 Mei 2024 lalu dengan 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA. Meski begitu, waktu sita belum ditentukan karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

“Terkait dengan perlawanan eksekusi baik yang diajukan oleh Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode Jepara, hal itu bisa dilakukan, tetapi hasilnya tetap berdasarkan hasil sidang terkait perlawanan eksekusi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jepara,” jelas Parlin. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Pemkab Blora Tambah 536 PJU, Habiskan Anggaran Rp 7,30 Miliar

Pemkab Blora Tambah 536 PJU, Habiskan Anggaran Rp 7,30 Miliar

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

BLORA, Beirtajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menambah 536 penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di 16 kecamatan pada tahun...

Libur Sekolah, Wabup Jepara Minta Warga Nikmati Liburan di Wisata Lokal

Libur Sekolah, Wabup Jepara Minta Warga Nikmati Liburan di Wisata Lokal

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Wakil Bupati (Wabup) Jepara M. Ibnu Hajar meminta sekolah-sekolah dan masyarakat di Kabupaten Jepara untuk melaksanakan wisata...

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid resmi melantik 127 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Rugikan Petani Selama 5 Tahun, Pemkab Kudus Normalisasi Sungai Londo

Rugikan Petani Selama 5 Tahun, Pemkab Kudus Normalisasi Sungai Londo

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan normalisasi pada Sungai Londo di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan. Pengerukan pada sungai...

Next Post
Pilkada 2024, KPU Semarang Tidak Sediakan TPS Khusus di RS bagi Pasien Rawat Inap

Pilkada 2024, KPU Semarang Tidak Sediakan TPS Khusus di RS bagi Pasien Rawat Inap

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pesta Miras Berujung Maut, Polres Jepara Tingkatkan Status menjadi Penyidikan

Pesta Miras Berujung Maut, Polres Jepara Tingkatkan Status menjadi Penyidikan

3 Februari 2022
Berpotensi Macet, Dishub Pati Berlakukan Flashing selama Perbaikan Jalan

Berpotensi Macet, Dishub Pati Berlakukan Flashing selama Perbaikan Jalan

9 Februari 2023
Pilkada Kendal Memanas, Pengamat Soroti Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali

Pilkada Kendal Memanas, Pengamat Soroti Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali

2 September 2024
DPC Golkar Sebut Ada Potensi Calon Tunggal di Pilkada Kendal

DPC Golkar Sebut Ada Potensi Calon Tunggal di Pilkada Kendal

26 Juli 2024
Telan Dana Rp 8,2 Miliar, Proyek Peninggian Jalan di Grobogan Ditarget Rampung Sebelum Nataru

Telan Dana Rp 8,2 Miliar, Proyek Peninggian Jalan di Grobogan Ditarget Rampung Sebelum Nataru

25 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id