Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tolak Eksekusi, Ratusan Karyawan Duta Mode Jepara Gelar Aksi Demo

RD Mahendra by RD Mahendra
28 Juli 2024
in Berita
Tolak Eksekusi, Ratusan Karyawan Duta Mode Jepara Gelar Aksi Demo

DEMO: Ratusan karyawan toko pakaian Duta Mode Jepara saat menggelar aksi demo penolakan eksekusi Toko Duta Mode di Pengadilan Negeri Jepara. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

846
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak 139 karyawan toko pakaian Duta Mode Jepara menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat, 26 Juli 2024. Aksi itu menolak  rencana eksekusi dan penyitaan tempat mereka bekerja.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024 lalu.

Eksekusi itu dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.

Pengacara pemilik Duta Mode, Ibrahim Yunas mengatakan, penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

’’Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024, serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut,’’ kata Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, bahwa kliennya saat ini masih sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku sampai 2030. Apabila eksekusi tersebut dilakukan, maka kliennya akan mengalami kerugian dan berdampak pada karyawan yang bekerja di sana.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Bagian Hukum juga mengajukan perlawanan atas sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jepara.

Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara Abdullah Munif menyampaikan, Pemkab Jepara telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan Toko Duta Mode. Sebab, bangunan yang digunakan Toko Duta Mode masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.

“Perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan atas keputusan pengadilan. Namun sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah,” ujar Munif.

Munif menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri. Tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan karena masih berstatus tanah milik negara.

Di samping itu, objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi oleh PN juga belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya.

“Lahan milik Pemkab memiliki luas sekitar 7.500 meter, sementara yang diklaim timpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat Tanto Santoso hanya sekitar 2.500 meter. Ini prosesnya juga masih panjang, karena kalaupun dieksekusi tentu harus tahu batas-batasnya,’’ jelas Munif.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jepara Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, PN Jepara telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat Tanto Santoso.

“Eksekusi itu atas dasar gugatan yang telah dimenangkan dalam gugatan di PN Jepara, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” jelas Parlin.

Ia mengatakan, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, PN menetapkan sita eksekusi pada 29 Mei 2024 lalu dengan 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA. Meski begitu, waktu sita belum ditentukan karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

“Terkait dengan perlawanan eksekusi baik yang diajukan oleh Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode Jepara, hal itu bisa dilakukan, tetapi hasilnya tetap berdasarkan hasil sidang terkait perlawanan eksekusi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jepara,” jelas Parlin. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Pemkab Rembang Siapkan Operasional 75 Koperasi Merah Putih Lewat Pelatihan Bendahara

Pemkab Rembang Siapkan Operasional 75 Koperasi Merah Putih Lewat Pelatihan Bendahara

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) menyiapkan operasional 75 Koperasi Merah...

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada...

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Sebanyak 12 cabang olahraga (cabor) dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 digelar di...

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dua sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Jepara mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkot Semarang Kaji Potensi Parkir Liar di Berbagai Titik Keramaian

Pemkot Semarang Kaji Potensi Parkir Liar di Berbagai Titik Keramaian

8 Oktober 2025
Capai Puluhan Ribu, Ini Langkah Pemkab Atasi RTLH

Capai Puluhan Ribu, Ini Langkah Pemkab Atasi RTLH

27 November 2025
Seleksi Ulang JPTP Rembang Diisukan Digelar 2027, Ini Kata BKD

Seleksi Ulang JPTP Rembang Diisukan Digelar 2027, Ini Kata BKD

26 Juli 2026
Sekolah Pinggiran Krisis Siswa, Disdikbudpora Semarang Buka Pendaftaran SPMB Offline 

Sekolah Pinggiran Krisis Siswa, Disdikbudpora Semarang Buka Pendaftaran SPMB Offline 

24 Juni 2026
Walkot Pekalongan Tegaskan Inovasi Daerah Harus Berdampak ke Warga

Walkot Pekalongan Tegaskan Inovasi Daerah Harus Berdampak ke Warga

4 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id