KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DBD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, berinisial S akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang usai menjadi buron selama 15 tahun.
S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap saat tengah menikmati makan siang di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang pada pukul 13.00 WIB, Senin, 7 Juli 2025.
Sebelumnya, S terpantau berada di Kabupaten Semarang saat perayaan Hari Idul Adha, namun tidak berhasil diamankan oleh pihak Kejari Kabupaten Semarang.
“Setelah kami berhasil amankan terpidana S ini, langsung kami bawa dulu ke Kantor Kejari di Ambarawa untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan, S merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman.
“Dan hukumannya itu berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 Tanggal 07 Juni 2010 Jo. Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg Tanggal 18 Juni 2007 Jo. Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN.UNG Tanggal 03 Oktober 2006,” terang dia.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, kata dia, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Terpidana S juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” tegas Ismail.
Ismail mengungkap penangkapan S dilakukan dengan pendekatan persuasif oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
“Kami selalu mengedepankan sisi humanis, dimana Kepala Seksi Intelijen kami melakukan penggalangan bersama dengan keluarga terpidana S, serta sekaligus tokoh masyarakat setempat. Sehingga kami dapat menggiring terpidana untuk dilakukan penjemputan di sebuah daerah di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Usai ditangkap, tim gabungan bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang menyerahkan terpidana S kepada Jaksa Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus.
“Dan untuk selanjutnya Jaksa Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana S,” katanya.
S juga dibawa ke Klinik Sari Medika di Kecamatan Ambarawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa pidananya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil