Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

15 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dana Bantuan Desa Lembu Semarang Ditangkap

Utia Afidah by Utia Afidah
8 Juli 2025
in Berita
15 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Dana Bantuan Desa Lembu Semarang Ditangkap

Tersangka kasus korupsi DBD/K di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang berinisial S (rompi merah) diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. (Dok. Kejari Kabupaten Semarang)

849
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DBD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, berinisial S akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang usai menjadi buron selama 15 tahun. 

S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap saat tengah menikmati makan siang di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang pada pukul 13.00 WIB, Senin, 7 Juli 2025.

Sebelumnya, S terpantau berada di Kabupaten Semarang saat perayaan Hari Idul Adha, namun tidak berhasil diamankan oleh pihak Kejari Kabupaten Semarang.

“Setelah kami berhasil amankan terpidana S ini, langsung kami bawa dulu ke Kantor Kejari di Ambarawa untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, Selasa, 8 Juli 2025. 

Ia menjelaskan, S merupakan pelaku dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman.

“Dan hukumannya itu berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 Tanggal 07 Juni 2010 Jo. Putusan PT Nomor 35/Pid/2007/PT Smg Tanggal 18 Juni 2007 Jo. Putusan PN Nomor 98/Pid.B/2006/PN.UNG Tanggal 03 Oktober 2006,” terang dia.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, kata dia, terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Terpidana S juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” tegas Ismail.

Ismail mengungkap penangkapan S dilakukan dengan pendekatan persuasif oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

“Kami selalu mengedepankan sisi humanis, dimana Kepala Seksi Intelijen kami melakukan penggalangan bersama dengan keluarga terpidana S, serta sekaligus tokoh masyarakat setempat. Sehingga kami dapat menggiring terpidana untuk dilakukan penjemputan di sebuah daerah di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang,” jelasnya.

Usai ditangkap, tim gabungan bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang menyerahkan terpidana S kepada Jaksa Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus.

“Dan untuk selanjutnya Jaksa Eksekutor di bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan identitas dan administrasi lainnya terhadap terpidana S,” katanya.

S juga dibawa ke Klinik Sari Medika di Kecamatan Ambarawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa pidananya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Rembang Siapkan Operasional 75 Koperasi Merah Putih Lewat Pelatihan Bendahara

Pemkab Rembang Siapkan Operasional 75 Koperasi Merah Putih Lewat Pelatihan Bendahara

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) menyiapkan operasional 75 Koperasi Merah...

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada...

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

Jadi Tuan Rumah 12 Cabor Porprov Jateng, Walkot Salatiga: Potensi Gerakkan Ekonomi

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Sebanyak 12 cabang olahraga (cabor) dalam gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 digelar di...

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dua sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Jepara mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Melihat Benda Bersejarah di Dusun Watupawon Semarang, Peninggalan Ratu Shima?

Melihat Benda Bersejarah di Dusun Watupawon Semarang, Peninggalan Ratu Shima?

19 Juli 2024
IKRAR: Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, membacakan ikrar Kesaktian Pancasila dalam upacara yang digelar di Halaman Setda Jepara pada Senin, 2 Oktober 2023. (Dok. DPRD Jepara/Beritajateng.id)

Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno Ajak Masyarakat Tegakkan Ideologi Pancasila

3 Oktober 2023
DPRD Pati Dorong Anak Berkebutuhan Khusus Tetap Sekolah

DPRD Pati Dorong Anak Berkebutuhan Khusus Tetap Sekolah

22 Juli 2024
Pejuang Lokal Purbalingga Diperkenalkan kepada Masyarakat oleh Pegiat Seni

Pejuang Lokal Purbalingga Diperkenalkan kepada Masyarakat oleh Pegiat Seni

1 September 2024
Isu Posisi PPPK Bisa Digeser PNS, BKPSDM Kudus Beri Penjelasan

Isu Posisi PPPK Bisa Digeser PNS, BKPSDM Kudus Beri Penjelasan

15 September 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id