3 ASN di Blora Resmi Dipecat Akibat Korupsi Jual Beli Kios

Kepala Dindagkop, Kabupaten Blora, Kiswoyo. (Hanafi/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Blora resmi dipecat. M dan K terbukti melakukan korupsi jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung. Sedangkan, ZA tersandung kasus pungli di Pasar Randublatung.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 lalu.

Kepala Dinas Dindagkop (Perdagangan, Koperasi) dan UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, membenarkan turunnya SK dari Bupati Blora yang berisi tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga bawahannya. SK tersebut telah diserahkan oleh BKD kepada dirinya.

“Iya, benar. Suratnya kami terima kemarin dan telah kita tindaklanjuti,”  ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.

Kiswoyo menambahkan bahwa SK Bupati tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Hari ini (Rabu) kami serahkan ke rumah yang bersangkutan. Untuk saudara ZA masih belum karena posisinya masih di LP,” jelasnya.

Selain dipecat, M, ZA dan K harus mengembalikan 50 persen gaji yang mereka terima sejak putusan pengadilan keluar ke kas daerah (Kasda).

Sekretaris Dindagkop, Eko Sujanarko, menjelaskan bahwa pegawai yang bekerja di Dindagkop dan diberhentikan, memiliki kewajiban mengembalikan gaji selama 2 bulan yang sempat mereka terima.

“Putusan pengadilan tertanggal 30 Mei. Namun mereka, M dan ZA masih terima gaji bulan Juni dan Juli, itu harus dikembalikan ke Kasda. Kalau yang satunya itu staf kecamatan ya, bukan di kami,” jelas Eko.

Plt Camat Jati, Tulus Setyono, membenarkan turunnya SK Bupati tentang pemecatan salah satu anggotanya. Tulus juga telah menerima SK tersebut. Ia mengatakan bahwa surat tersebut akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (K) benar merupakan staf kecamatan Jati. Dulunya memang pegawai pasar, kemudian dialihkan tugaskan disini. Untuk menindaklanjuti akan kita undang untuk menyerahkan SK tersebut dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Tulus menjelaskan bahwa status K sebagai PNS dicabut karena Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berapapun nilainya, kalau tersangkut Tipikor ya pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Eko.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh staf agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai PNS.

“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga. Jalankan tugas dengan baik, dan jangan merugikan negara maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Exit mobile version