Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

3 ASN di Blora Resmi Dipecat Akibat Korupsi Jual Beli Kios

Utia Afidah by Utia Afidah
19 September 2024
in Berita
3 ASN di Blora Resmi Dipecat Akibat Korupsi Jual Beli Kios

Kepala Dindagkop, Kabupaten Blora, Kiswoyo. (Hanafi/Beritajateng.id)

839
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Blora resmi dipecat. M dan K terbukti melakukan korupsi jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung. Sedangkan, ZA tersandung kasus pungli di Pasar Randublatung.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 lalu.

Kepala Dinas Dindagkop (Perdagangan, Koperasi) dan UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, membenarkan turunnya SK dari Bupati Blora yang berisi tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga bawahannya. SK tersebut telah diserahkan oleh BKD kepada dirinya.

“Iya, benar. Suratnya kami terima kemarin dan telah kita tindaklanjuti,”  ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

Kiswoyo menambahkan bahwa SK Bupati tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Hari ini (Rabu) kami serahkan ke rumah yang bersangkutan. Untuk saudara ZA masih belum karena posisinya masih di LP,” jelasnya.

Selain dipecat, M, ZA dan K harus mengembalikan 50 persen gaji yang mereka terima sejak putusan pengadilan keluar ke kas daerah (Kasda).

Sekretaris Dindagkop, Eko Sujanarko, menjelaskan bahwa pegawai yang bekerja di Dindagkop dan diberhentikan, memiliki kewajiban mengembalikan gaji selama 2 bulan yang sempat mereka terima.

“Putusan pengadilan tertanggal 30 Mei. Namun mereka, M dan ZA masih terima gaji bulan Juni dan Juli, itu harus dikembalikan ke Kasda. Kalau yang satunya itu staf kecamatan ya, bukan di kami,” jelas Eko.

Plt Camat Jati, Tulus Setyono, membenarkan turunnya SK Bupati tentang pemecatan salah satu anggotanya. Tulus juga telah menerima SK tersebut. Ia mengatakan bahwa surat tersebut akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (K) benar merupakan staf kecamatan Jati. Dulunya memang pegawai pasar, kemudian dialihkan tugaskan disini. Untuk menindaklanjuti akan kita undang untuk menyerahkan SK tersebut dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Tulus menjelaskan bahwa status K sebagai PNS dicabut karena Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berapapun nilainya, kalau tersangkut Tipikor ya pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Eko.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh staf agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai PNS.

“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga. Jalankan tugas dengan baik, dan jangan merugikan negara maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: ASNBerita BloraBerita Blora Hari IniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Bupati Blora Minta SPPG Serap Bahan Baku dari Petani Lokal untuk Kebutuhan MBG

Bupati Blora Minta SPPG Serap Bahan Baku dari Petani Lokal untuk Kebutuhan MBG

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Blora Arief Rohman meminta kepada dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menyerap petani lokal dalam...

Tiga Kursi Kepala OPD Blora Kosong, Bupati Siapkan Proses Seleksi di Akhir Agustus

Tiga Kursi Kepala OPD Blora Kosong, Bupati Siapkan Proses Seleksi di Akhir Agustus

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Tiga kursi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blora masih kosong, sehingga saat ini...

Tak Efektif, Pemkab Blora Hentikan Program Ambyar Pak To

Tak Efektif, Pemkab Blora Hentikan Program Ambyar Pak To

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menghentikan program Ayo Bayar Pajak Restoran (Ambyar Pak To) dan berencana membuat inovasi...

Kepsek di Blora Terancam Diberhentikan Jika Tidak Masuk Seminggu 

PPPK Blora Lulusan SD Hingga SMA Akan Ditempatkan Jadi Operator

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Para pegawai honorer lulusan SD hingga SMA yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di...

Next Post
BPBD Pastikan Api di Gunung Telomoyo Padam, Operasi Pemadaman Ditutup

BPBD Pastikan Api di Gunung Telomoyo Padam, Operasi Pemadaman Ditutup

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Awal 2025, Ratusan Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Blora

Awal 2025, Ratusan Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Blora

2 Maret 2025
Progres Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob di Demak Capai 70 Persen

Progres Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob di Demak Capai 70 Persen

3 Agustus 2025
SPN Usulkan Besaran UMK Rembang 2025 Naik 10 Persen, Disperinaker Pertimbangkan Situasi

SPN Usulkan Besaran UMK Rembang 2025 Naik 10 Persen, Disperinaker Pertimbangkan Situasi

6 November 2024
Korban Puting Beliung di Dukuhseti dapat Bantuan Rp 20 Juta dari Bupati Pati

Korban Puting Beliung di Dukuhseti dapat Bantuan Rp 20 Juta dari Bupati Pati

29 Maret 2025
Gapoktan di Pati Diminta Simpan Gabah Kering di Lumbung Pangan

Gapoktan di Pati Diminta Simpan Gabah Kering di Lumbung Pangan

16 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id