PATI, Beritajateng.id – Sebanyak 385 Kepala Desa (Kades) dari 401 desa se-Kabupaten Pati belum lama ini menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo berharap, perpanjangan masa jabatan ini bisa dimanfaatkan untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat desa.
Bambang juga menilai adanya perpanjangan ini tidak serta-merta membuat kades bisa memperbaiki kinerja karena selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Hanya saja karena tuntutan yang telah dikabulkan, besar harapan dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar kades bisa lebih dewasa.
Dirinya tak ingin, perpanjangan jabatan ini justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun antar golongan.
“Harapannya tetap yang terbaik. Siapapun, apapun, berapa lamapun menjabat yang penting terbaik untuk masyarakat. Karena belum tentu yang lama itu baik, yang pendek juga baik. Masing-masing pemerintahan di levelnya masing-masing,” harapnya, Senin 24 Juni 2024.
Sementara itu, Pj Bupati Pati menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan, tutur Henggar, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan dan program kerja ataupun visi misi dapat dilaksanakan sesuai yang dijanjikan.
“Alhamdulillah hari ini perpanjangan masa jabatan kepala desa sudah kita laksanakan. Semula ada yang berakhir pada tahun 2025, kita perpanjang lagi dua tahun sebagaimana dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Begitu juga yang nanti berakhir pada tahun 2026 dan 2027,” tutup Henggar. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)