Akibat Like Postingan dan Hadiri Kampanye, Bawaslu Semarang Laporkan 2 Pelanggaran Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. (Rizky Syahrul Al-Fath/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melaporkan dua dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Pelanggaran tersebut melibatkan tindakan seorang ASN ketika memberi tanda “like” pada postingan akun resmi Instagram salah satu calon Wali Kota Semarang serta menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengungkap bahwa kedua dugaan pelanggaran tersebut berasal dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. 

“Kami telah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait dan menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara,” jelas Maria, baru-baru ini.

Maria mengatakan bahwa ketentuan mengenai netralitas ASN diatur dalam Keputusan Bersama lima lembaga negara tahun 2022 dan diperkuat oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa tindakan kampanye di media sosial seperti memberi tanda “like”, membagikan konten, hingga menghadiri kegiatan kampanye termasuk pelanggaran disiplin berat.

“Kami mengimbau seluruh ASN di Kota Semarang untuk berhati-hati selama masa penyelenggaraan Pemilu 2024. Banyak pihak yang mengawasi netralitas ASN, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak serius,” tambah Maria.

Bawaslu Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. Pihaknya berharap seluruh ASN dapat menjaga netralitas demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)

Exit mobile version