Alokasi DBHCHT, Disdagperin Pati Hanya Dapat Rp 200 Jutaan

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 14 Juli 2022. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 14 Juli 2022. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati hanya mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp246.075.000 rupiah pada tahun 2022 ini.

Menurut Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santosa menjelaskan dalam alokasi DBHCHT tahun 2022 ini, akan dipergunakan untuk melaksanakan empat program pelatihan, khususnya kepada buruh industri rokok dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di sekitar kawasan industri rokok.

“Untuk tahun ini dapat alokasi Rp246.075.000. Itu nanti akan digunakan untuk empat kegiatan yaitu pelatihan teknik produksi kepada buruh rokok di industri tembakau kecil menengah, serta industri kecil menengah di sekitar industri hasil tembakau,” ungkap Hadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga

DPRD Pati Minta Disdgperin Sidak Komoditas Pangan

Ia menambahkan bahwa pelatihan nantinya akan dilaksanakan pada bulan Agustus di empat kecamatan yang terdapat industri rokok dan industri rumah tangga skala menengah ke bawah.

Keempat program pelatihan tersebut menyasar Industri Kecil Menengah (IKM), antara lain, pelatihan Good Manufacturing Practices, pelatihan membuat batik, pelatihan membuat sepatu, Digital Marketing Branding dan diversifikasi produk.

“Ada empat pelatihan, lokasinya ada di Kecamatan Dukuhseti, Juwana, Wedarijaksa, dan Trangkil. Pertama kali akan dilaksanakan di bulan Agustus. Sasarannya untuk IKM industri rokok, IKM kerajinan batik, IKM kerajinan sepatu, IKM olahan ikan, serta IKM makanan ringan,” tambahnya.

Hadi menerangkan bahwa pihaknya baru pertama kali ini mendapatkan alokasi DBHCHT sejak 3 yang lalu tidak mendapatkannya sama sekali. Kesulitan untuk mencapai sasaran program adalah salah satu sebab utamanya.

Baca Juga

Persipa Pati Bakal Launching Tim, Undang PSIS untuk Laga Friendly Match

Ditambah dengan minimnya kawasan perkebunan tembakau yang ada di Kabupaten Pati. Sehingga, pihaknya merasa wajar jika pihaknya hanya mendapatkan sedikit alokasi DBHCHT.

“Tiga tahun mulai 2019, 2020, 2021 kami tidak mendapatkan alokasi. Di sini tidak banyak industri hasil tembakau, sehingga alokasi untuk kami tidak terlalu banyak, kami juga kesulitan untuk menggunakannya,” jelasnya.

Ia berharap alokasi ini dapat dipergunakan sebaik mungkin di luar kewenangan Disdagperin. Ia merasa bahwa Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Satpol PP adalah yang paling berhak mendapatkan alokasi cukup banyak guna kesejahteraan masyarakat Pati.

“Biarlah digunakan pada sektor lain. Memang dinas-dinas tertentu seperti Disdagperin itu dananya terbatas, tidak seperti Dinas Kesehatan, Satpol, dan yang lain,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Alokasi DBHCHT Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kabupaten Pati tahun anggaran 2022

APBD MurniPMK No. 215/2021Rp 246.074.600,-
APBD PerubahanSilpa DBHCHT s/d TA. 2021Rp —
Tambahan Alokasi APBD PerubahanPerpres No. 98/2022Rp  82.378.400,-
Total Alokasi pada APBD PerubahanRp 328.453.000,-

Peruntukan Alokasi DBHCHT

Sumber: Diolah dari berita Koran LINGKAR

Exit mobile version