DEMAK, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 59 miliar, tepatnya Rp 59.073.704.259,00. Perolehan tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 45.518.492.061,00.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Demak, Arif Sudaryanto dalam kegiatan media gathering sosialisasi penggunaan DBHCHT Demak, pada Senin, 2 Juni 2025.
Arif menyebut, pembagian dana tersebut telah diatur sesuai aturan hukum yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Realisasi di tahun 2024, peruntukan dana DBHCHT meliputi 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum serta 40 persen bidang kesehatan,” bebernya.
Pada 2025, lanjut dia, dana tersebut diperuntukkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50 persen, 5 persen penegakan hukum serta 45 persen bidang kesehatan.
“50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat itu terbagi dalam 20 persen, untuk pelatihan, bantuan alat/sarpras pertanian tembakau, pupuk, bibit, pestisida, benih diversifikasi, pembangunan jalan, pembangunan sumur dangkal, pelatihan keterampilan kerja (dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian),” jelasnya.
Sementara sisanya, kata Arif, digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi 9.927 penerima. Bantuan ini diberikan setiap empat bulan sekali dengan besaran Rp 300.000.
“lalu untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 12.600 petani dan nelayan dan 15.000 pekerja rentan, serta pendukung pengelolaan DBHCHT,” sambungnya.
Untuk bidang penegakan hukum, Arif mengungkap alokasi 5 persen meliputi berbagai kegiatan, seperti pengawasan mesin pelinting rokok di empat pabrik rokok di Demak, kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi BKC, operasi bersama, dan penyediaan sarpras pemberantasan.
Sementara, 45 persen untuk bidang kesehatan, meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif/rehabilitatif, penyediaan sarpras kesehatan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk 38.347 orang, peningkatan kapasitas nakes untuk 30 orang nakes perwakilan RS di Kabupaten Demak, dan pemberdayaan kader masyarakat kepada 104 kader kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak, Agus Musyafak menyampaikan bahwa Kabupaten Demak berhasil meraih penghargaan alokasi penggunaan DBHCHT terbaik se-Jateng/DIY dari Kantor Bea Cukai Wilayah Semarang.
“Demak berhasil meraih 3 kali berturut-turut jadi pengelola dana DBHCHT terbaik. Itu yang dinilai akuntabilitas pertanggungjawaban yang baik, standarnya dalam peruntukkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” katanya.
Jurnalis: M. Burhanudin Aslam
Editor: Utia Lil