Minggu, Agustus 24, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
31 Desember 2021
in Berita, Hot News
Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan

Panitera PA Kudus, Muhammad Muchlis (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

861
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Kudus terbilang cukup tinggi. Terutama selama pandemi, angka pernikahan dini melonjak hingga 100 persen lebih. Berdasarkan keterangan Panitera PA Kudus Muhammad Muchlis, pemohon nikah dini mayoritas hamil duluan sehingga malu dan akhirnya dinikahkan.

“Permintaan dispensasi nikah ini biasanya terjadi karena anak-anak tersebut sudah hamil di luar nikah. Namun belum memenuhi syarat usia menikah yaitu minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Mungkin karena malu sudah hamil duluan akhirnya dinikahkan oleh orang tuanya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Pengadilan Agama (PA) Kudus mencatat sepanjang tahun 2021 sudah ada 270 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Tahun 2020 sebanyak 270 kasus. Tahun 2019 sebanyak 93 kasus dispensasi nikah. Dan tahun 2018 ada sebanyak 66 orang yang mengajukan dispensasi nikah.

“Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua pasangan yang ingin menikahkan anaknya, tapi usianya masih anak-anak karena di bawah 19 tahun,” jelasnya.

Konten Terkait

Job Fair Pekalongan Akan Digelar 27-28 Agustus 2025, Ada 700 Loker

Job Fair Pekalongan Akan Digelar 27-28 Agustus 2025, Ada 700 Loker

22 Agustus 2025
Bangunan Liar di Kawasan Exit Tol Pekalongan Dibongkar Petugas

Bangunan Liar di Kawasan Exit Tol Pekalongan Dibongkar Petugas

22 Agustus 2025

Muchlis menyebutkan, syarat untuk dispensasi nikah muda ini sendiri cukup mudah. Yakni menyiapkan surat penolakan pernikahan dari KUA setempat, akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas orang tua atau wali. “Rata-rata yang mengajukan dispensasi menikah akan diterima. Kalaupun ditolak, itu biasanya karena memang ada alasan yang kuat, sehingga tidak diizinkan mendapatkan dispensasi nikah,” bebernya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: 19tahunkabupatenkudusnikahmudapernikahanremaja
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Bustanul Arif Ingatkan Stakeholder Tak Asal Beri Dispensasi Nikah

by Ulfa Puspa
5 Agustus 2024
0

JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara memberikan perhatian terhadap pencegahan pernikahan dini, sebab dampak jangka panjangnya berpengaruh...

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Gus Haiz Dorong Pemkab Jepara Buat Formula Khusus Tangani Pernikahan Dini

by Ulfa Puspa
31 Juli 2024
0

JEPARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu membuat formula khusus...

Next Post
Destinasi Wisata Grobogan Kembali Buka, Embun Bening Kedungombo Curi Perhatian

Destinasi Wisata Grobogan Kembali Buka, Embun Bening Kedungombo Curi Perhatian

BERITA UTAMA

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan
Blora

Sumur Minyak di Blora Masih Terbakar, Listrik Warga Dipadamkan

by Utia Afidah
21 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Imbas kebakaran sumur minyak, wilayah Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo hingga kini mengalami pemadaman listrik. Pemadaman...

Read moreDetails
Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

Penemuan Sesar Aktif di Semarang, Wali Kota Agustina: Tanda Bahaya

21 Agustus 2025
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Petugas Bakal Buat Segitiga Api

21 Agustus 2025
Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

11 Agustus 2025
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    Mengusung Tari Panen Raya, SMPN 3 Kragan Rembang Juara 3 Karnaval se-Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 3 Woro Raih Juara 1 Adiwiyata Kabupaten, Terima Penghargaan dari Bupati Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Bulu Rembang Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drumband SMPN 3 Pamotan Rembang Semarakkan Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Palapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 3 Sluke Rembang Raih Juara 3 Lomba PBB Tingkat Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

PPDB Zonasi Diganti Jadi SPMB, Dindik Blora Sebut Sebagai Penyempurnaan Sistem

PPDB Zonasi Diganti Jadi SPMB, Dindik Blora Sebut Sebagai Penyempurnaan Sistem

9 April 2025
Pemkot Semarang Resmi Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK 2024, Catat Jadwalnya!

Pemkot Semarang Resmi Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK 2024, Catat Jadwalnya!

6 Oktober 2024
Gandeng Komunitas Rembang Gila Bola, Relawan Luthfi – Taj Yasin dan Harmonis Adakan Nobar Timnas

Gandeng Komunitas Rembang Gila Bola, Relawan Luthfi – Taj Yasin dan Harmonis Adakan Nobar Timnas

12 September 2024
Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Ketua DPC Gerindra Kudus : Dana JHT biasanya menjadi modal usaha

Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, Ketua DPC Gerindra Kudus : Dana JHT biasanya menjadi modal usaha

17 Februari 2022
90 Pejabat Pemkab Pati Dirotasi, RSUD Soewondo Paling Dominan

90 Pejabat Pemkab Pati Dirotasi, RSUD Soewondo Paling Dominan

9 Mei 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id