KUDUS, Beritajateng.id – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Kudus terbilang cukup tinggi. Terutama selama pandemi, angka pernikahan dini melonjak hingga 100 persen lebih. Berdasarkan keterangan Panitera PA Kudus Muhammad Muchlis, pemohon nikah dini mayoritas hamil duluan sehingga malu dan akhirnya dinikahkan.
“Permintaan dispensasi nikah ini biasanya terjadi karena anak-anak tersebut sudah hamil di luar nikah. Namun belum memenuhi syarat usia menikah yaitu minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Mungkin karena malu sudah hamil duluan akhirnya dinikahkan oleh orang tuanya,” terangnya.
Ia mengungkapkan, Pengadilan Agama (PA) Kudus mencatat sepanjang tahun 2021 sudah ada 270 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Tahun 2020 sebanyak 270 kasus. Tahun 2019 sebanyak 93 kasus dispensasi nikah. Dan tahun 2018 ada sebanyak 66 orang yang mengajukan dispensasi nikah.
“Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua pasangan yang ingin menikahkan anaknya, tapi usianya masih anak-anak karena di bawah 19 tahun,” jelasnya.
Muchlis menyebutkan, syarat untuk dispensasi nikah muda ini sendiri cukup mudah. Yakni menyiapkan surat penolakan pernikahan dari KUA setempat, akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas orang tua atau wali. “Rata-rata yang mengajukan dispensasi menikah akan diterima. Kalaupun ditolak, itu biasanya karena memang ada alasan yang kuat, sehingga tidak diizinkan mendapatkan dispensasi nikah,” bebernya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)