PATI, Beritajateng.id – Akibat menganiaya dua orang sekaligus, seorang pria berinisial MA (24) warga Desa Tlogoharum, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati terancam 5 tahun penjara.
MA diketahui telah melakukan kekerasan dengan cara memukul dua orang yakni EP (38) warga Desa Pagerharjo dan KY (36) warga Desa Wedarijaksa.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada hari Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Jetak arah Desa Wedarijaksa
Saat itu, korban EP bersama adiknya KY sedang mengendarai motor dan tanpa sebab yang jelas diberhentikan oleh tersangka MA. MA yang berada dibawah pengaruh alkohol seketika memukul wajah EP hingga gigi korban tanggal.
Sang adik yang terkejut seketika mengejar tersangka bersama 3 orang lain hingga berujung adu mulut diantara mereka.
“Melihat kejadian tersebut adik korban (KY) menghubungi kakak-kakaknya Kemudian 3 orang adik korban mengejar tersangka MA yang lari ke kandang sapi warga. Lalu terjadi keributan sehingga dilerai warga dan diarahkan ke balai desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa kejadian berlanjut dalam perjalanan ke Balai Desa Tlogoharum. Korban bersama adik-adiknya dihadang oleh teman-teman tersangka yang berjumlah 15 orang. Mereka mengaku sebagai geng atau kelompok “Blok M”. Hal tersebut tidak dilayani oleh korban dan adik-adiknya.
Sesampai di Balai Desa, korban EP yang hendak dibawa ke rumah sakit dengan ambulance desa tiba-tiba dihalangi dengan sepeda motor teman-teman tersangka MA. Korban KY yang berusaha membuka jalan, dipukul oleh tersangka MA hingga giginya tanggal.
Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keduanya lantas melaporkan aksi MA ke Polresta Pati untuk mendapat keadilan.
“Setelah itu korban masuk ke ambulance dan pergi ke RS As-Suyuthiyyah untuk berobat dan melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Pati,” tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka MA kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)