APBD Kendal 2024 Tuai Sorotan, Begini Jawaban Wabup

Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kendal dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Senin 26 Mei 2025. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Kendal yang diwaliki oleh Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kendal terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal tahun 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Senin 26 Mei 2025.

Sebelum itu, Wabup Benny menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya, sehingga dengan alokasi anggaran yang telah direncanakan bisa dilaksanakan dengan baik serta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan ditingkatkan lagi di masa mendatang sehingga Kabupaten Kendal akan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta dapat mengelola keuangan daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan output maupun outcome yang outcome yang lebih berkualitas bagi kemajuan Kabupaten Kendal,” ujar Wabup Benny.

Ia memaparkan, target PAD Kendal tahun 2024 yang dianggarkan senilai Rp2.611.706.784.388 dan dapat direalisasikan senilai Rp 2.517.760.834.002 atau sebesar 96,40 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja tercapai sebesar 95,50 persen atau sebesar Rp 2.626.128.268.893.

“Pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,10 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp 2.745.093.332.750. Realisasi belanja tahun 2024 tersebut sudah cukup optimal, adapun sisa 4,50 persen yang tidak terserap merupakan penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan,” paparnya.

Wabup menambahkan, jumlah Silpa tahun 2024 senilai Rp29.769.947.586,56 mengalami penurunan sebesar 71,13 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu senilai Rp103.129.382.477,56.

“Penggunaan Silpa ini perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 mendatang,” imbuh Benny. 

Sementara perihal catatan khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait terkait dengan kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar harus segera ditindaklanjuti dengan serius, dengan penyetoran kembali ke Kasda sesuai ketentuan.

“Dan melaksanakan langkah preventif dengan meningkatkan komitmen dan pengendalian intern pada tiap-tiap SKPD, dan kedepannya tidak boleh terulang lagi, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan,” ungkapnya.

Wabup menyebut, dalam pengelolaan keuangan daerah pihaknya senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.

“Dengan selesainya pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2024, maka kita dapat memperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” tandasnya.

Kemudian, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025 – 2029.

Target PAD 2024 Tak Tercapai, Ini Catatan DPRD Kendal untuk Pemkab

Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan, bahwa latar belakang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 86 Tahun 2017. 

Adapun yang menjadi prinsip pembangunan daerah yaitu satu kesatuan dalam sistem Perencanan Pembangunan Nasional, dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan berdasar peran dan kewenangan masing-masing, serta terintegrasi dalam rancangan pembangunan daerah, berdasar pada kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. 

“Rancangan Peraturan Daerah RPJMD ini tentunya memuat penjabaran visi dan misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta pihak lainya,” ungkapnya.

“Nantinya rencana pembangunan daerah yang akan ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dan menjamin konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Kendal, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui sinegritas, koordinasi dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan di dalam satu pola sikap dan pola tindak,” pungkasnya.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S

Exit mobile version