DEMAK, Beritajateng.id – Petani di Kabupaten Demak diimbau untuk tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Hal ini mengingat jebakan tersebut berbahaya hingga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan dapat memicu konsekuensi hukum. Ia menjelaskan, apabila menyebabkan korban jiwa atau luka-luka, pemasang jebakan tersebut bisa dijerat pidana.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.
Peristiwa itu terjadi pada dua remaja yang ditemukan tewas diduga tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di area persawahan Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Minggu, 21 September 2025.
Mengenai peristiwa penemuan dua pemuda AFF (15) dan R (15) yang diduga tewas akibat tersengat jebakan tikus di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, pada Minggu, 21 September 2025, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemilik sawah. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. .
AKBP Ari menyebut, keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap para petani dapat beralih ke metode yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian.
“Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan beralih ke metode yang lebih aman,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia