BPKAD Kembangkan Aplikasi Pajak’e Go, Ini Pajak yang Wajib Dibayar Warga Pati

Ilustrasi pajak daerah Kabupaten Pati. (Dok. HMS/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat terdapat beberapa pajak daerah yang wajib dibayarkan. Diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri dari (PBJT atas Makanan dan Minuman, PBJT atas Tenaga Listrik, PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Jasa Parkir, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Diketahui, jenis pajak, tata cara pemungutan hingga sanksi diatur dalam Perda No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak-pajak ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kabupaten Pati kini telah mengembangkan aplikasi bernama Pajak’e Go sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak. Aplikasi tersebut dapat mengakses informasi mengenai pajak daerah, melaporkan pajak secara online, dan pembayaran pajak melalui QRIS.

Selain itu, untuk pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak dapat mengunjungi situs web e-PPB yang dapat digunakan untuk mendaftar, membayar, dan melaporkan kewajiban PBB secara online. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak.

Sedangkan e-BPHTB merupakan layanan elektronik khusus yang mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak tanah dan bangunan seperti saat membeli rumah atau properti lainnya.

Pembayaran pajak selain melalui situs daring diatas, dapat melalui beberapa kanal lainnya seperti teller Bank, mesin ATM, QRIS, Agen Laku Pandai, M-Banking, dan toko modern seperti Alfamart, Indomaret, dan lainnya. (Lingkar Network | Beritajateng.id)

Exit mobile version