Bustanul Arif Sebut Validasi DTKS Butuh Kolaborasi Pemdes hingga Dinsos

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

JEPARA, Beritajateng.id Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif, meminta stakeholder terus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima bantuan dari Kementerian Sosial tepat sasaran.

Bustanul mengatakan program dan bantuan sosial yang dialokasikan untuk penerima manfaat perlu dipastikan agar mampu memenuhi kebutuhan dan menjawab permasalahan keluarga penerima manfaat (KPM).

“Karena tujuannya untuk dapat meningkatkan ekonomi, jadi jangan sampai bantuan habis di modal saja. Kami (DPRD) terus mendorong kebijakan yang pro masyarakat. Kami berikhtiar mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa perangkat desa berkewajiban melakukan verifikasi data kependudukan warganya terutama masyarakat prasejahtera yang masuk dalam daftar calon penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Menurut Bustanul, data yang valid sangat penting agar penyaluran bantuan sosial bisa maksimal. Hal tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat melalui dinas sosial.

“Targetnya, tidak ada jaminan sosial dan pemberdayaannya yang terlewatkan oleh masyarakat pra sejahtera,” ujarnya.

Dia menegaskan verifikasi dan pembaruan data kependudukan harus dilakukan secara tertib, sehingga butuh kolaborasi antara dinas sosial, pemerintah desa, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dalam memperoleh bank data yang mutakhir.

Selain itu, peran aktif masyarakat juga tidak kalah penting dalam mengawal sekaligus mengawasi penyaluran bantuan sosial di masing-masing wilayahnya.

“Semua harus bergerak, masyarakat juga jangan pasif. Tanya ke kepala desa masing-masing. Masyarakat bisa mendaftarkan dirinya atau saudaranya yang kurang mampu untuk masuk ke DTKS melalui ke kepala desa,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Exit mobile version