KUDUS, Beritajateng.id – Dari total 2.235 bidang tanah wakaf musala yang ada di Kabupaten Kudus, hingga saat ini baru 286 bidang yang memiliki sertifikat resmi. Artinya, masih terdapat sekitar 1.949 bidang tanah musala yang belum bersertifikat.
Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, yang kini tengah berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Suhadi, menyebut bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kemenag dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia mengatakan, program itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat mencegah potensi sengketa di masa depan.
“Sekarang masih dalam proses pengurusan program sertifikasi gratis bagi bidang tanah musala dan masjid di Kudus,” kata Suhadi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain musala, dari 763 bidang tanah masjid di Kudus, baru 278 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya, sekitar 485 masjid masih dalam proses pengurusan sertifikasi.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Kemenag Kudus telah beberapa kali melakukan sinkronisasi data wakaf dengan ATR/BPN Kabupaten Kudus.
Langkah ini dilakukan agar data yang masuk dalam program sertifikasi gratis benar-benar tepat sasaran.
“Sudah beberapa kali saya sinkronisasi data wakaf dengan BPN, ini masih berproses,” tandas Suhadi.
Diketahui, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari program Bimas Islam yang difasilitasi Kemenag. Secara nasional, Kemenag telah menyerahkan data 23.721 musala dan masjid di Indonesia untuk mengikuti program sertifikasi gratis.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan sertifikasi 70.000 bidang tanah masjid dan musala setiap tahunnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)