PATI, Beritajateng.id – Tradisi Meron asal Kecamatan Sukolilo, Pati telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tahun 2016. Kemudian, pada 2023 warisan tersebut ditetapkan menjadi hak paten oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai warisan komunal masyarakat Pati.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti, menuturkan bahwa penghargaan tersebut menjadi pelecut semangat masyarakat maupun pemerintah untuk menjaga dan melestarikan tradisi Meron.
“Dengan adanya penghargaan dan penetapan tersebut, sudah sepatutnya membuat masyarakat bangga. Tentunya adanya penetapan tersebut memerlukan proses yang panjang, sehingga kita apresiasi,” ujar Warsiti.
Warsiti menambahkan bahwa tradisi yang merupakan peninggalan Kerajaan Mataram untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut telah diakui oleh pemerintah pusat. Dengan pengakuan tersebut, Warsiti mengajak kepada para generasi agar memahami sejarah, makna, dan filosofi Meron agar dapat diturunkan ke generasi selanjutnya.
“Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Sukolilo, agar dapat terus menjaga seni tradisi. Sehingga dapat terus lestari untuk dinikmati hingga generasi yang akan datang,” imbuhnya.
Ketua panitia Meron Sukolilo, Shoban Rohman, menuturkan bahwa masyarakat sangat bangga atas penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Ia berharap agar tradisi tersebut tidak hanya disokong oleh masyarakat setempat, namun ada keterlibatan pemerintah untuk berkontribusi. kami sangat bangga atas penghargaan dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kemenkumham. Kami berharap dapat ada perhatian dari pemerintah daerah untuk dapat memberikan suplai bantuan,” pungkas Shoban. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)