SALATIGA, Beritajateng.id – Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin meminta pelaku usaha transportasi di Salatiga untuk menyikapi dengan bijak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013. Diketahui peraturan tersebut membahas mengenai pembatasan usia kendaraan untuk angkutan kota (angkot) yakni 20 tahun.
“Aturan ini lebih mengarah aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan yang terpenting, aspek keselamatan berkendara. Jadi, aturan ini bukan untuk membatasi usaha transportasi melainkan untuk menjaga keselamatan berkendara,” kata Nina Agustin, Kamis, 27 Februari 2025.
Nina berharap para pelaku usaha angkutan kota di Salatiga dapat lebih memahami dan menaati peraturan yang berlaku.
“Mari kita ciptakan pemenuhan transportasi yang lebih baik bagi warga Kota Salatiga,” ujarnya.
Nina memberikan apresiasi kepada pelaku usaha angkutan umum sebagai pahlawan transportasi yang telah melayani masyarakat, menyediakan armada yang dapat menjangkau batas terluar, dan menghubungkan wilayah demi wilayah Kota Salatiga.
Nina menyatakan, angkot merupakan salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat di Kota Salatiga. Dimana pengusaha dan pengemudi angkot memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Tidak hanya dalam mengantar penumpang sampai ke tempat tujuan, tetapi juga memastikan supaya penumpang dapat sampai dengan selamat,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)