KUDUS, Beritajateng.id – Ratusan mahasiswa berkumpul untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kudus pada Selasa (12/4) siang. Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMUG) itu menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.
Tuntutan tersebut yaitu menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, kenaikan PPN 11 persen serta meminta kestabilan harga bahan pokok di pasaran. Para peserta aksi pun membentangkan puluhan poster dengan berbagai tulisan kritik dan kekecewaan kepada pemerintah.
Koordinator Aksi, Mohammad Khoirul Annas meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat. Sehingga, aspirasi yang mereka sampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi untuk pembuatan kebijakan.
Baca Juga
Mahasiswa Demo pada 11 April 2022, Ini Kata DPRD Pati Sukarno
“Kami berharap, Pemkab Kudus bisa menyampaikan tuntutan dari AMUG ke pemerintah pusat. Supaya dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi terkait beberapa tuntutan yang mencekik rakyat,” tegasnya.
Bupati Kudus HM Hartopo pun memberikan apresiasi karena aksi unjuk rasa berlangsung dengan kondusif. Tuntutan yang disampaikan pada mahasiswa pun dinilai masih wajar.
“Saya apresiasi, aksinya teman-teman mahasiswa bagus dan kondusif. Mereka meminta tuntutan yang wajar, ada tiga tuntutan yakni terkait penolakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, kenaikan PPN 11 persen dan meminta distabilkan harga bahan pokok,” ucapnya.
Baca Juga
Janji Sampaikan Aspirasi, DPRD Pati Tandatangani Surat Tuntutan Demo
Dirinya menegaskan, Pemkab Kudus akan menyampaikan tuntutan dari para mahasiswa kepada pemerintah pusat. Sementara, terkait kelangkaan bahan pokok, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Kegiatan operasi pasar pun akan terus dilakukan untuk menjaga kestabilan harga di Kudus.
“Akan kami lakukan operasi pasar untuk mengatasi kelangkaan bahan pokok, namun untuk perpanjangan masa jabatan presiden dan kenaikan PPN akan kami sampaikan ke pusat, karena itu bukan kewenangan kami,” ucapnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)