SALATIGA, Beritajateng.id – Mantan sales distributor besi beton PT Harapan Jaya Saguna, Asrori (40), diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki tersebut ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Tersangka kini ditahan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan bahwa uang yang diduga digelapkan tersangka yakni Asrori warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan tersebut merupakan uang tagihan besi beton dari sejumlah toko bangunan di Salatiga. Uang tersebut semestinya disetorkan ke perusahaan. Namun, oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya, tersangka memanipulasi faktur yang telah dibayarkan oleh 15 toko bangunan. Total uang digelapkan sekitar Rp 2,7 miliar,” kata Kapolres Salatiga pada Jumat, 27 September 2024.
AKBP Aryuni menjelaskan bahwa untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi data penjualan. Pelaku kemudian melapor kepada perusahaan bahwa semua toko membayar secara tempo selama 60 hari. Padahal, seluruh toko membayar secara tunai ketika barang dikirim.
Selain itu, tersangka juga menjual besi beton ke toko bangunan di bawah harga pasaran dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya.
“Dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” terang Kapolres.
Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang. Tetapi pelaku memanipulasi seolah-olah telah melakukan pemesanan. Pelaku juga meminta surat dari pengemudi untuk diganti dengan surat jalan palsu yang diserahkan kepada toko bangunan.
“Modus ini memungkinkan tersangka untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai,” jelasnya.
Menurut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melakukannya hingga akhirnya terbongkar oleh pemilik perusahaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)