Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 2,7 Miliar, Mantan Sales Terancam 5 Tahun Bui

Utia Afidah by Utia Afidah
29 September 2024
in Berita
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 2,7 Miliar, Mantan Sales Terancam 5 Tahun Bui

GELAR PERKARA : Tersangka penggelapan uang perusahaan Asrori saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Jumat (27/9). (Angga Rosa/Beritajateng.id) 

814
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SALATIGA, Beritajateng.id – Mantan sales distributor besi beton PT Harapan Jaya Saguna, Asrori (40), diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki tersebut ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Tersangka kini ditahan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan. 

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan bahwa uang yang diduga digelapkan tersangka yakni Asrori warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan tersebut merupakan uang tagihan besi beton dari sejumlah toko bangunan di Salatiga. Uang tersebut semestinya disetorkan ke perusahaan. Namun, oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, tersangka memanipulasi faktur yang telah dibayarkan oleh 15 toko bangunan. Total uang digelapkan sekitar Rp 2,7 miliar,” kata Kapolres Salatiga pada Jumat, 27 September 2024.

AKBP Aryuni menjelaskan bahwa untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi data penjualan. Pelaku kemudian melapor kepada perusahaan bahwa semua toko membayar secara tempo selama 60 hari. Padahal, seluruh toko membayar secara tunai ketika barang dikirim.

Konten Terkait

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

ASN Pemkot Pekalongan Diminta Peka Dinamika Kebutuhan Pembangunan

1 Juli 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

Selain itu, tersangka juga menjual besi beton ke toko bangunan di bawah harga pasaran dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya.

“Dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” terang Kapolres. 

Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang. Tetapi pelaku memanipulasi seolah-olah telah melakukan pemesanan. Pelaku juga meminta surat dari pengemudi untuk diganti dengan surat jalan palsu yang diserahkan kepada toko bangunan. 

“Modus ini memungkinkan tersangka untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai,” jelasnya. 

Menurut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melakukannya hingga akhirnya terbongkar oleh pemilik perusahaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita salatigaBerita Salatiga Hari Iniberita salatiga terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Soal Stunting di Salatiga, Pendekatan Berbasis Keluarga Jadi Kunci Utama

Soal Stunting di Salatiga, Pendekatan Berbasis Keluarga Jadi Kunci Utama

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melakukan pendekatan berbasis keluarga dan komunitas sebagai kunci utama dalam penanganan stunting. Diantara...

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Muh Haris: Perkuat Demokrasi Lokal

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Muh Haris: Perkuat Demokrasi Lokal

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menilai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana putusan Mahkamah...

Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

by Utia Afidah
25 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menuntut pimpinan koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo mengembalikan uang yang telah...

Pemkot Salatiga Diduga Langgar Prosedur Pengambilan Kebijakan 

Pemkot Salatiga Diduga Langgar Prosedur Pengambilan Kebijakan 

by Utia Afidah
24 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Panitia Angket DPRD Kota Salatiga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah...

Next Post
Penataan Kawasan Kuliner di Alun-alun Kembangjoyo Pati Telan Dana Rp 114 Juta

Penataan Kawasan Kuliner di Alun-alun Kembangjoyo Pati Telan Dana Rp 114 Juta

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kekurangan Guru Secara Rombel, Tenaga Pengajar di Blora Akan Dirotasi

Kekurangan Guru Secara Rombel, Tenaga Pengajar di Blora Akan Dirotasi

28 April 2025
Tambang di Sukolilo Pati Disidak Usai Didemo Warga, Sejumlah Alat Berat Akan Diamankan

Tambang di Sukolilo Pati Disidak Usai Didemo Warga, Sejumlah Alat Berat Akan Diamankan

30 April 2025
Pemerkosa Santri di Magelang Terancam 12 Tahun Kurungan

Pemerkosa Santri di Magelang Terancam 12 Tahun Kurungan

14 Januari 2022
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Komisi A DPRD Pati Harapkan Peningkatan Kinerja

4 April 2024
Imbas Efisiensi, Perangkat Daerah di Grobogan Diminta Susun Ulang Prioritas Belanja

Imbas Efisiensi, Perangkat Daerah di Grobogan Diminta Susun Ulang Prioritas Belanja

20 Maret 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id