Rabu, Juni 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 2,7 Miliar, Mantan Sales Terancam 5 Tahun Bui

Utia Afidah by Utia Afidah
29 September 2024
in Berita
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 2,7 Miliar, Mantan Sales Terancam 5 Tahun Bui

GELAR PERKARA : Tersangka penggelapan uang perusahaan Asrori saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Jumat (27/9). (Angga Rosa/Beritajateng.id) 

814
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SALATIGA, Beritajateng.id – Mantan sales distributor besi beton PT Harapan Jaya Saguna, Asrori (40), diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki tersebut ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Tersangka kini ditahan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan. 

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan bahwa uang yang diduga digelapkan tersangka yakni Asrori warga Dusun Banjardowo, Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan tersebut merupakan uang tagihan besi beton dari sejumlah toko bangunan di Salatiga. Uang tersebut semestinya disetorkan ke perusahaan. Namun, oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, tersangka memanipulasi faktur yang telah dibayarkan oleh 15 toko bangunan. Total uang digelapkan sekitar Rp 2,7 miliar,” kata Kapolres Salatiga pada Jumat, 27 September 2024.

AKBP Aryuni menjelaskan bahwa untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka menggunakan surat jalan dan faktur penjualan palsu untuk memanipulasi data penjualan. Pelaku kemudian melapor kepada perusahaan bahwa semua toko membayar secara tempo selama 60 hari. Padahal, seluruh toko membayar secara tunai ketika barang dikirim.

Konten Terkait

Pemkab Demak Siapkan Tim Gerak Cepat Deteksi Covid-19

Pemkab Demak Siapkan Tim Gerak Cepat Deteksi Covid-19

17 Juni 2025
595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

17 Juni 2025

Selain itu, tersangka juga menjual besi beton ke toko bangunan di bawah harga pasaran dan pembayaran diterima melalui rekening pribadinya.

“Dia juga melakukan order fiktif dari beberapa toko,” terang Kapolres. 

Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa ada enam toko yang tidak pernah memesan barang. Tetapi pelaku memanipulasi seolah-olah telah melakukan pemesanan. Pelaku juga meminta surat dari pengemudi untuk diganti dengan surat jalan palsu yang diserahkan kepada toko bangunan. 

“Modus ini memungkinkan tersangka untuk mengubah pengiriman fiktif menjadi uang tunai,” jelasnya. 

Menurut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan terus melakukannya hingga akhirnya terbongkar oleh pemilik perusahaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)

Tags: berita salatigaBerita Salatiga Hari Iniberita salatiga terkini
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Inovatif! Batik Asal Kota Salatiga Tahan Paparan UV

Inovatif! Batik Asal Kota Salatiga Tahan Paparan UV

by Utia Afidah
16 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Komunitas batik Soramata asal Kota Salatiga, menghadirkan inovasi baru dalam dunia perbatikan. Tak hanya memikat dari segi...

Pemkot Salatiga Alokasikan Rp 26,1 Miliar untuk Program JKN

Pemkot Salatiga Alokasikan Rp 26,1 Miliar untuk Program JKN

by Utia Afidah
13 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id – Demi meraih Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp...

124.117 Alas Kaki dari Salatiga Berhasil Diekspor, Nilainya Capai Rp 33 M

124.117 Alas Kaki dari Salatiga Berhasil Diekspor, Nilainya Capai Rp 33 M

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id – Sebanyak 124.117 alas kaki dari Kota Salatiga berhasil di ekspor ke berbagai mancanegara pada triwulan I tahun...

Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

by Utia Afidah
11 Juni 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id – Pemotongan 1 persen dari tunjangan sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk iuran BPJS Kesehatan kembali dipertanyakan...

Next Post
Penataan Kawasan Kuliner di Alun-alun Kembangjoyo Pati Telan Dana Rp 114 Juta

Penataan Kawasan Kuliner di Alun-alun Kembangjoyo Pati Telan Dana Rp 114 Juta

BERITA UTAMA

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah
Blora

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengusulkan agar Bandara Ngloram di Kecamatan Cepu bisa melayani penerbangan langsung ke Makkah...

Read moreDetails
Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

17 Juni 2025
Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

17 Juni 2025
595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

17 Juni 2025
35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

16 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Tegaskan Koperasi BLN Salatiga Akan Ikut Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penampilan Seni Meriahkan Perpisahan di SD N 1 Kalipang Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 4 Satu Atap Kragan Rembang Gelar Class Meeting Usai Tempuh ASAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Sapi Kurban Presiden Prabowo di Pati Berbobot 965 Kilogram

Sapi Kurban Presiden Prabowo di Pati Berbobot 965 Kilogram

4 Juni 2025
Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

11 Juni 2025
Statistis Ahli Madya BPS Sebut 5 Komoditas Ini Sebabkan Inflasi di Kudus

Statistis Ahli Madya BPS Sebut 5 Komoditas Ini Sebabkan Inflasi di Kudus

6 November 2024
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Didin Syafruddin. (Dok. Lingkar/Beritajateng.id)

Dewan Pati Sebut Butuh Upaya Tingkatkan Kesadaran Buang Sampah di TPS

5 April 2024
Petugas honorer kebersihan sekolah membersihkan lingkungan sekolah. (Istimewa)

Honorer Bakal Dihapus pada 2023, Pemkab Pati Tunggu Instruksi Pusat

12 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id