JEPARA, Beritajateng.id – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto merespons laporan salah satu warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi dikabarkan tidak pernah mendapatkan bansos dari pemerintah.
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan sebetulnya merupakan penerima bansos dan pernah menerima bansos tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan penerimaan bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan bansos BLT dana desa pada tahun 2024.
“Keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH,” ungkapnya, saat dihubungi Minggu, 23 Februari 2025.
Namun ternyata yang bersangkutan ini, kata Edy, tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menangani hal ini, ia mengatakan pihak Dinsospermades telah menindaklanjuti langsung terkait laporan tersebut kemarin, Sabtu, 22 Februari 2025, dengan melakukan assesment dan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.
“Jadi yang bersangkutan telah masuk dalam DTKS, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya belum dilakukan pemadanan sehingga tidak tercatat. Di tahun 2024 itu memang ada pemadanan NIK dan terkait salah satu warga Desa Tahunan itu sudah kita lakukan pemadanan melalui koordinasi bersama pihak Disdukcapil,” ujarnya.
Dinsospermasdes telah mengusulkan warga Desa Tahunan tersebut melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) agar bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT. Namun apabila usulan itu diterima, maka Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan dihentikan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
“Momen ini sebenarnya pas setelah diassesment. Jadi, Pak Bupati itu mengirimkan usulan penerima bansos setelah tanggal 20 setiap bulannya ke Kementerian,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui program bantuan sosial (Bansos) dan memastikan setiap bantuan diterima oleh yang berhak. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Edy menambahkan, apabila ada warga Kabupaten Jepara yang merasa berhak menerima bantuan tetapi terlewat atau diberhentikan secara tiba-tiba sebagai penerima, maka mereka bisa langsung menghubungi Call Center Bupati atau melalui portal ‘Wadul Bupati’. Warga juga bisa langsung melapor ke Pemerintah Desa. Laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Dinsospermasdes.
“Harapannya memang Pemkab Jepara memiliki satu data, dan ini sudah pernah diusulkan di tahun 2023. Pemerintah pusat pun segera menerbitkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan diharapkan pada 2025, DTSEN akan diverifikasi hingga tingkat desa, sehingga data yang ada akan tervalidasi dengan baik,” tutup Edy. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)