PATI, Beritajateng.id – Kasus pengeroyokan dan main hakim sendiri hingga menimbulkan korban jiwa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mengakibatkan pencemaran nama daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati asal Desa Sumbersoko, Ahmad Baidhowi, berharap peristiwa nahas pada 6 Juni 2024 itu bisa menjadi bahan pembelajaran agar masyarakat tidak gegabah dalam menghadapi suatu masalah.
Menurutnya aksi main hakim sendiri oleh warga saat menghadapi kasus dugaan pencurian seharusnya tidak dilakukan, karena memang melanggar hukum. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
“Kemarin itu ‘kan ada aksi main hakim sendiri, dampaknya melebar kemana-mana,” sesal Baidhowi.
Anggota DPRD Pati yang duduk di Komisi C ini berharap kejadian main hakim sendiri tidak terulang kembali. Sebab imbas perbuatan tersebut berimbas pada wilayah lain bahkan satu kabupaten.
Baidhowi khawatir, pasca insiden berdarah ini turut berdampak terhadap warga Pati yang berada di perantauan. Atau bahkan, investor yang hendak masuk ke Pati menjadi takut.
“Harapan kami, kedepannya ini menjadi pembelajaran kedepannya. Jadi upaya-upaya untuk main hakim sendiri itu jangan sampai terulang kembali,” tutup legislator dari Partai Hanura ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)