Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Hanya Empat Kategori Ini yang bisa Beli Gas LPG 3 Kg di Blora

Utia Afidah by Utia Afidah
3 Februari 2025
in Berita, Hot News
Hanya Empat Kategori Ini yang bisa Beli Gas LPG 3 Kg di Blora

Dindakop UKM Blora melakukan survey LPG subsidi ke pangkalan. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id) 

845
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual gas LPG tiga kilogram atau subsidi ke pengecer per 1 Februari 2025. Upaya itu guna mengefisienkan distribusi LPG Subsidi agar tepat sasaran.

Kepala Dindakop UKM Blora, melalui Kabid Perdagangan Siti Mas’amah mengatakan bahwa pembelian LPG Subsidi berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019, hanya diperuntukkan bagi empat kategori. Diantaranya yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

“Untuk melakukan transaksi pembelian LPG Subsidi di pangkalan, masyarakat wajib menunjukkan identitas diri berupa KTP,” kata dia.

Selain itu, Siti mengatakan, sesuai Surat Direktur Jenderal Migas No.B-570/MG.05/DJM/2025 bahwa terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Februari 2025 penjualan LPG 3 kg dari pangkalan LPG 3 kg wajib 100 persen langsung ke pengguna LPG 3 kg atau konsumen akhir.

Konten Terkait

Rawan Kecelakaan, Warga Salatiga Minta Rambu Lalu Lintas di Simpang Tiga ABC Dikaji

Rawan Kecelakaan, Warga Salatiga Minta Rambu Lalu Lintas di Simpang Tiga ABC Dikaji

14 Agustus 2025
Rob Kembali Genangi Jalan Pantura Demak-Semarang Akibat Hujan Deras

Rob Kembali Genangi Jalan Pantura Demak-Semarang Akibat Hujan Deras

14 Agustus 2025

“Sesuai edaran itu, tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke pengecer,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG Subsidi hanyalah yang diperuntukkan memasak. Diantaranya, pedagang keliling, kedai minuman, kedai obat tradisional dan warung makan yang tidak tetap.

“Usaha Mikro wajib melengkapi dokumen Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) di MAP Pertamina paling lambat 30 April 2025,” terangnya.

Sementara yang dilarang, kata dia, terdapat delapan kategori yakni usaha restoran, hotel, binatu atau laundry, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, dan jasa las.

“Selain itu, masyarakat yang menjadi ASN, BUMN, dan usaha yang telah dinyatakan dilarang menggunakan LPG Subsidi, dilarang menggunakan atau membeli LPG tersebut,” tegas dia.

Siti menambahkan, hingga saat ini terdapat 984 pangkalan LPG di Blora yang resmi mendistribusikan LPG Subsidi dari pemerintah. Sementara untuk kuota LPG tahun 2025, pihaknya mengaku belum mendapatkan data resmi jumlah kuota.

“Kalau tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan jatah LPG Subsidi sebanyak 7.913.667 tabung,” tambah dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniGas LPG
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Warga Blora Sebut PBB Naik 100 Persen, Pemkab Beri Klarifikasi

Warga Blora Sebut PBB Naik 100 Persen, Pemkab Beri Klarifikasi

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Warga Kabupaten Blora mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai mencapai 100 persen. Salah satu...

Bupati Blora Minta SPPG Serap Bahan Baku dari Petani Lokal untuk Kebutuhan MBG

Bupati Blora Minta SPPG Serap Bahan Baku dari Petani Lokal untuk Kebutuhan MBG

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Blora Arief Rohman meminta kepada dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk menyerap petani lokal dalam...

Tiga Kursi Kepala OPD Blora Kosong, Bupati Siapkan Proses Seleksi di Akhir Agustus

Tiga Kursi Kepala OPD Blora Kosong, Bupati Siapkan Proses Seleksi di Akhir Agustus

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Tiga kursi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blora masih kosong, sehingga saat ini...

Tak Efektif, Pemkab Blora Hentikan Program Ambyar Pak To

Tak Efektif, Pemkab Blora Hentikan Program Ambyar Pak To

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menghentikan program Ayo Bayar Pajak Restoran (Ambyar Pak To) dan berencana membuat inovasi...

Next Post
Imbas Sistem Pengecer Dihapus, Warga Grobogan Akui Sulit dapat Gas LPG 3 Kg

Imbas Sistem Pengecer Dihapus, Warga Grobogan Akui Sulit dapat Gas LPG 3 Kg

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Kabupaten Semarang, Kerugian Capai Puluhan Juta

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Kabupaten Semarang, Kerugian Capai Puluhan Juta

29 Oktober 2024
Pembangunan RS di Kabupaten Semarang Capai Rp 16 Miliar Untuk Menata Lahan dan Saluran

Pembangunan RS di Kabupaten Semarang Capai Rp 16 Miliar Untuk Menata Lahan dan Saluran

2 Desember 2024
Ada SEB Resmi, Libur Sekolah Selama Ramadan di Kudus Hanya Beberapa Hari

Ada SEB Resmi, Libur Sekolah Selama Ramadan di Kudus Hanya Beberapa Hari

22 Januari 2025
Dipicu Penembakan Saat Boikot CEO, Suporter PSIS Semarang Gelar Demo di Polda Jateng

Dipicu Penembakan Saat Boikot CEO, Suporter PSIS Semarang Gelar Demo di Polda Jateng

26 Desember 2024
Sebelum Daftar di KPU Kabupaten Demak, Pasangan Edi-Koko Ziarah ke Makam Sultan Fatah

Sebelum Daftar di KPU Kabupaten Demak, Pasangan Edi-Koko Ziarah ke Makam Sultan Fatah

28 Agustus 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id