DEMAK, Beritajateng.id – Imbas penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), warga Kabupaten Demak harus berobat secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak, Ali Maimun menyebut 60 persen warga Demak merupakan peserta PBI JK. 50 persen diantaranya dibantu dari anggaran pemerintah pusat sementara 10 persen lainnya dibantu pemerintah daerah.
“Itu akan sangat berdampak. Yang pertama akses pelayanan kesehatan itu akan terdampak. Orang miskin yang semula mempunyai BPJS, tapi sekarang nggak bisa berobat karena dinonaktifkan,” ungkap Ali di kantornya, Senin, 16 Juni 2025
Kebijakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu, kata dia, juga akan berdampak buruk terhadap pasien yang memiliki penyakit kronis yang biasanya berobat menggunakan PBI JK.
Ali mengatakan, para peserta PBI JK akan kesusahan mendapatkan pelayanan kesehatan lantaran harus membayar iuran secara mandiri.
Apalagi, menurutnya hampir 98 persen warga di Demak telah terdaftar BPJS Kesehatan. Adanya penonaktifkan ini dinilai dapat menurunkan target capaian program Universal Health Coverage (UHC).
“Kalau dulu 98 persennya tercover keaktifannya (JKN), sehingga kalau banyak yang dinonaktifkan, maka akan mempengaruhi keaktifan program JKN itu. Sehingga capaian UHC akan turun dan jauh dari yang kita harapkan,” ungkapnya.
Jurnalis: M. Burhanudin Aslam
Editor: Utia Lil