SEMARANG, Beritajateng.id – Polrestabes Semarang berhasil meringkus 6 tersangka kasus pembacokan yang menewaskan satu korban bernama Muhammad Tirza Nugroho, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus). Tirza menjadi korban penyerangan salah sasaran di Jalan Kelud Raya Kecamatan Gajah Mungkur pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Keenam tersangka berasal dari dua grup gangster yaitu Allstars dan Witchel019 atas nama Riko Sandova (23) warga Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara; Bagas Rizky (21) warga Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat; Ricky Putra Perdana (20) warga Kelurahan Manyaran, Semarang Barat; Roni Hasyim Prasetyo (22) warga Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan; Bagus Ardhi (22) warga Kelurahan Candi, Candisari; dan Ifan Bintang Timur (17) warga Kelurahan Sekaran, Gunung Pati.
“Jadi ada tantang-tantangan antar grup yang bernama Allstars dengan grup bernama Witchsel019 untuk janjian melakukan tawuran. Namun kemudian yang menjadi korban adalah Muhammad Tirza yang tidak tau apa-apa. Korban dalam perjalanan dari Gunungpati mau pulang ke rumahnya dan ketika di tengah-tengah perjalanan langsung dihajar menggunakan sajam secara membabi buta oleh para pelaku,” ujar Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar dalam pers release yang dilaksanakan di kantor Polrestabes Semarang pada Kamis, 19 September 2024.
Barang bukti yang diamankan Polrestabes Semarang berupa satu unit sepeda motor merek honda beat warna putih hitam dengan nomor polisi H5882XY dan sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Irwan mengatakan saat penyerangan pelaku berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Salah satu pelaku bernama Riko dari Allstars menjelaskan awal mula kejadian sebelum tawuran hingga terjadi pembacokan kepada korban.
“Awalnya saya dapat DM dari grub Witchsel019, 3 lawan 3 orang. Terus minta TKP di Tumpang. Setelah saya sama rombongan sampai ke TKP yang dijanjikan, Witchsel019 tidak ada terus saya dan rombongan niat untuk pulang malah ketemu Witchel019 di Sampangan,” ungkapnya.
Menurutnya, Witchel019 tidak sesuai kesepakatan. Rombongan Witchel019 terlalu banyak, sehingga Riko dan kelompoknya kabur menuju Jalan Kelud Raya.
“Setelah itu saya memberanikan diri untuk melawan tapi saat melakukan pengejaran malah motor saya menabrak motor korban terus korban jatuh. Terus saya tetap lanjut ngejar rombongan Witchel019 di susul teman saya akhirnya. Ternyata di depan Pom Jalan Kelud 2 teman saya malah mengeroyok korban dengan membacok. Saya ikut membacok bukan di orang yang meninggal tapi teman yang membonceng korban,” ungkapnya.
Riko mengatakan alasan membacok korban karena berada dalam satu rombongan dengan Withcel019 di jalan, sehingga mereka mengira korban bagian dari musuh.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian menjatuhkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 yang berbunyi “Barang siapa dengan tenaga Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana selama – lamanya 12 tahun”. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)