JEPARA, Beritajateng.id – Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi kuota haji sebanyak 1.315 jamaah haji reguler untuk 2025. Sedangkan untuk jamaah haji khusus ditangani langsung oleh biro-biro. Sebab, kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara hanya menangani jamaah haji reguler.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Jepara, Yuliati, menyampaikan bahwa pemberangkatan haji reguler akan dimulai pada 2 Mei 2025. Namun pihaknya masih menunggu ketentuan pusat mengenai pemberangkatan gelombang 1 atau 2 untuk jamaah haji dari Kabupaten Jepara.
“Untuk persyaratan haji tahun 2025 ini, ada sedikit perbedaan di Istithaah kesehatan,” kata Yuli saat ditemui tim Lingkar Jateng.
Yuli menambahkan bahwa terkait item-item kesehatan lebih ditekankan. Hal itu agar jamaah berangkat dalam kondisi benar-benar sehat.
“Kami harap tidak ada jamaah haji yang demensia,” ungkapnya.
Terkait pemeriksaan kesehatan yang berbeda dengan tahun lalu, Yuli mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Dalam segi pelaksanaannya, terdapat penekanan yang menjadi perbedaan dari tahun 2024 lalu.
“Berangkat sehat, pulang pun dalam keadaan sehat wal afiat,” harapnya. (Lingkar Network | M. Aminudin – Beritajateng.id)