DEMAK, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menetapkan Pimpinan Cabang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja periode 2020 hingga 2023.
Kepala Kejari Demak Hendra Jaya Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 7 Juli 2025 lalu. Kini Pimpinan Cabang PT BPR berinisial UH itu ditahan di Rutan Kelas IIB Demak selama 20 hari kedepan.
Hendra mengungkap, kasus berawal dari pengajuan kredit modal kerja konstruksi oleh dua debitur yang disetujui UH tanpa proses verifikasi dokumen, khususnya terhadap keaslian Surat Perintah Kerja (SPK).
“UH sebagai pimpinan cabang tidak melakukan survei atau verifikasi atas kebenaran dokumen SPK, yang mana SPK ini sebagai syarat pengajuan modal kredit kerja. Tapi SPK yang diajukan tidak dapat dibuktikan keasliannya atau terbukti fiktif,” ungkap Hendra, Selasa, 15 Juli 2025.
Akibatnya, kata dia, kredit yang disalurkan menjadi macet dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.078.000.000.
Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Hendra kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya seiring proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kasus ini akan terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil