PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan kecurangan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Padahal, sedianya lowongan PPPK di Pati ini dibuka pada 16 September 2023.
Ali curiga, lantaran kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam pelaksanaan PPPK sudah ditentukan yakni Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Padahal, anggaran untuk pelaksanaannya saja belum ditentukan dan baru sebatas usulan.
Dikatakan Ali, bahwa usulan yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati sebesar Rp 600 juta. Sedangkan dari pihak DPRD menyetujui sebesar Rp 500 juta.
“Anggarannya baru dibahas, tapi rekanan sudah ditentukan. Bagi kami itu suatu tanda tanya besar. Harusnya anggaran dulu dibahas, baru ditawarkan ke rekanan yang sesuai dengan kelayakan. Ini ‘kan timbul tanda tanya. Kami akan mengawal agar transparan P3K di Kabupaten Pati. Terkait rekanan juga harus ditentukan. BKPP sudah menyampaikan dengan UNS,” ucap Pimpinan DPRD Pati pada Selasa, 12 September 2023.
Ali menambahkan, seharusnya pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2023 ini bisa lebih hemat lantaran akan diselenggarakan di kandang dan bukannya di luar kandang, seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi DPRD yakni bidang pengawasan.
Hal ini, menurut Ali, sangat penting dalam rangka mengawasi adanya dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPPK yang kali ini akan dibuka sebanyak 600 formasi, terbagi untuk 500 guru dan 100 tenaga kesehatan.
“Sesuai perintah BKN (Badan Kepegawaian Nasional), tahapannya akan mulai bulan ini. Terkait pelaksanaannya, masih menunggu anggaran perubahan. Besar harapan kami, karena sudah mandiri dan itu dilaksanakan di Pati,” sambung Politisi dari PDI-P ini.
Disinggung soal adanya kemungkinan calo dalam pelaksanaan PPPK nanti, Ali meyakinkan tidak akan ada kecurangan. Sekalipun ada, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Anggaran sudah, tidak ada sanksi-sanksi. Kalau curang ‘kan urusannya dengan APH,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Pati Moh Ali Mundir mengingatkan agar para calon peserta tidak mudah percaya dengan adanya oknum yang mengiming-imingi lulus PPPK secara otomatis.
Menurutnya di era globalisasi yang serba modern saat ini, semuanya bisa dideteksi sejak dini, termasuk adanya dugaan kecurangan yang mungkin saja terjadi saat penerimaan PPPK.
Terlebih, kata Mundir, jika memang terbukti ditemukan pelanggaran dalam tes PPPK dapat dikenai sanksi tegas, yaitu sanksi pidana. Ia pun meminta agar masyarakat tidak memanfaatkan moment ini untuk menjadi oknum PPPK.
“Kalau ada pungutan liar itu salah. Kalau bisa dibuktikan ‘kan itu malah pidana, makanya harus hati-hati,” imbaunya.
Selain mengingatkan akan adanya oknum, Mundir juga mengimbau agar para calon peserta bisa mempersiapkan diri sejak dini untuk menghadapi tes PPPK. Termasuk dalam penerimaan ini, ia berharap agar para guru maupun nakes yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun dapat menjadi prioritas.
Termasuk pihak penyelenggara, ia minta agar tetap mengedepankan keadilan dan netralitas. Jangan sampai, ditemukan kecurangan yang merugikan banyak pihak.
“Pokoknya, tesnya tidak memberatkan peserta. Kalau bisa panitia yang melaksanakan harus benar-benar jujur, transparan, bersih, dan berkomitmen,” imbuh politisi dari Partai NasDem ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)