PATI, Beritajateng.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati, Bambang Agus Yunianto mengungkapkan, perhitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Pati ditentukan oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Berdasarkan Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, besaran UMK Kabupaten Pati pada tahun 2022 sebesar Rp1.968.339. Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.339 yang mana UMK Kabupaten Pati pada tahun 2021 sebesar Rp1.953.000.
“UMK sudah sesuai dengan rumusnya. Alhamdulillah Pati sudah kondusif, kita juga melihat kondisinya seperti apa? Ada poin-poin yang dapat menaikkan UMK itu. Jika itemnya besar, maka naiknya besar juga. Itemnya ‘kan ada banyak seperti inflasi dan masih ada lagi,” terang Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto.
Baca Juga
Si Dalang, Strategi DPMPTSP Pati Ajak Masyarakat Tertib Administrasi
Perhitungan besaran UMK pada tahun berikutnya, lanjut Agus, biasanya dilakukan pada akhir tahun. Dirinya berharap masyarakat bisa memahami dan menyadari perihal besaran UMK masing-masing wilayah.
“Kita tidak bisa berbuat banyak karena ada rumusnya tadi. Sehingga masyarakat bisa melihat sendiri, berapa kenaikannya. Penetapan itu sudah ditetapkan sejak 2021 silam, biasanya bulan November sebelum masuk tahun baru,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai perusahaan yang memberikan upah di bawah dan di atas UMK, Agus menjelaskan, bahwa semua itu tergantung dari kebijakan perusahaan. Semakin lama seseorang bekerja maka akan semakin besar pula gaji yang ia terima.
Baca Juga
Berantas Cukai Ilegal, Warga Harus Jauhi Rokok Polos
“Dilihat dari kondisi ekonomi perusahaan, jika baik ya naik, harus seimbang dan saling melengkapi. Perusahaan bisa besar ‘kan juga dari jumlah pekerjanya yang banyak. Untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, bisa menerima gaji lebih dari UMK,” tambahnya.
Setidaknya, lanjut Agus, UMK Kabupaten Pati lebih banyak dibandingkan dengan kota tetangga seperti Grobogan, Rembang dan Blora. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)