Jumat, September 5, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Ketua DPRD Pati Soroti Netralitas Pemdes di Pilkada 2024

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Juni 2024
in Berita
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin menyoroti netralitas jajaran pemerintahan desa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ini kan menjelang Pilkada. Meski nanti Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, kami mengimbau jajaran di tingkat desa untuk mulai menciptakan kondusifitas dan keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280, 282, dan 490 tentang pemilihan umum (pemilu).

Dimana, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Konten Terkait

Pemkab Demak Genjot Perekaman KTP Bagi Disabilitas dan ODGJ

Pemkab Demak Genjot Perekaman KTP Bagi Disabilitas dan ODGJ

4 September 2025
Bupati Kendal Menilai Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Efisien

Bupati Kendal Menilai Kebijakan Lima Hari Sekolah Tidak Efisien

4 September 2025

Kemudian, pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Menurutnya, kades dan parades mempunyai peran besar dalam mempengaruhi kondisi politik di desa. Mengingat kinerja mereka sangatlah penting dan dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kades dan parades secara tidak langsung dijadikan panutan oleh warganya.

“Teman-teman kades ini mempunyai peran strategis di tengah warga. Karena mereka bekerja di desa selama 24 jam. Jadi, sinergi penyelenggara Pilkada dengan pemerintah desa ini sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Ali berharap, pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pentingnya menjaga netralitas khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di desa.

“Kami berharap pemerintah melalui penyelenggara Pilkada terus meningkatkan edukasi politik kepada masyarakat. Agar pelaksanaan Pilkada nanti berjalan lancar,” harapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati TerkiniDPRD Pati
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Jurnalis di Pati, Ketua JMSI Jateng Minta Narasumber Melek Literasi Jurnalistik

Dugaan Kekerasan Jurnalis di Pati, Ketua JMSI Jateng Minta Narasumber Melek Literasi Jurnalistik

by Utia Afidah
4 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id – Dugaan kekerasan menimpa dua wartawan di Kabupaten Pati saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) kedelapan hak angket...

Dugaan Kekerasan kepada Reporter Lingkar TV saat Rapat Pansus DPRD Pati

Dugaan Kekerasan kepada Reporter Lingkar TV saat Rapat Pansus DPRD Pati

by Utia Afidah
4 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Reporter Lingkar TV diduga mendapatkan kekerasaan saat meliput rapat panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati...

Kronologi Truk Tabrak Sepeda Motor dan Rumah di Jalan Pati-Gabus

Kronologi Truk Tabrak Sepeda Motor dan Rumah di Jalan Pati-Gabus

by Utia Afidah
2 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sebuah truk bermuatan bahan materal mengalami laka di Jalan Pati-Gabus Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus pada Selasa, 2...

Jubir Sebut KPK Tak Bisa Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Jubir Sebut KPK Tak Bisa Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

by Utia Afidah
1 September 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi untuk menonaktifkan Sudewo sebagai...

Next Post
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto. (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

Komisi C DPRD Pati Kebut Pembuatan Raperda Cagar Budaya

BERITA UTAMA

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo
Kota Semarang

Sejumlah Event di Kota Semarang Ditunda Pasca Kerusuhan Demo

by Utia Afidah
4 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menunda sejumlah event pasca kerusuhan demo yang terjadi di wilayah setempat dan sejumlah...

Read moreDetails
Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

Tujuh Tuntutan Mahasiswa Grobogan Disampaikan ke MPR RI

4 September 2025
Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

2 September 2025
Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

31 Agustus 2025
Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

31 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Grobogan Gelar Lomba E-Sport, Puluhan ASN Bertanding di 2 Cabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Blora Diminta Tak Terprovokasi Aksi Kerusuhan di Sejumlah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Ombak Laut Besar, Nelayan Tradisional Pati Diimbau Tak Melaut Lebih dari 12 Mil

Ombak Laut Besar, Nelayan Tradisional Pati Diimbau Tak Melaut Lebih dari 12 Mil

8 Desember 2024
Siswi SMP Tertabrak Truk Tangki Akibat Terobos Jalur Searah di Ungaran, Satu Meninggal Dunia

Siswi SMP Tertabrak Truk Tangki Akibat Terobos Jalur Searah di Ungaran, Satu Meninggal Dunia

28 Oktober 2024
Kasus Catcalling Satpam RSUD Rembang Berakhir Damai

Kasus Catcalling Satpam RSUD Rembang Berakhir Damai

2 Juni 2025
Pemulihan Jalur Rel Kereta Terdampak Banjir di Grobogan Ditarget Selesai 5 Februari

Pemulihan Jalur Rel Kereta Terdampak Banjir di Grobogan Ditarget Selesai 5 Februari

2 Februari 2025
Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Salatiga Akan Usut Pengendara Motor Plat Merah

Diduga Ikut Kampanye, Bawaslu Salatiga Akan Usut Pengendara Motor Plat Merah

3 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id